TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apaan Sih Rumah Konfirmasi Dokumen?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rumah Konfirmasi Dokumen adalah aplikasi yang dipakai dalam melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan aplikasi ini, melakukan konfirmasi dokumen dapat berjalan efektif dan efisien. Rumah Konfirmasi Dokumen bisa juga disebut gudang virtual dengan beragam dokumen berada di dalamnya. Setiap orang dapat masuk ke sana dan mengakses dokumen yang sedang dibutuhkan, yang dapat diakses kapan saja selama 24 jam.

Ada fitur yang dapat digunakan oleh wajib pajak, di antaranya Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sampai saat ini, dokumen perpajakan yang bisa dikonfirmasi validitasnya dengan fitur Konfirmasi Dokumen yaitu Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN). Wajib pajak bisa melakukan pengecekan lewat memasukkan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang DJP terbitkan.

Kemudian, terdapat fitur NTPN yang dipakai dalam konfirmasi validitas pembayaran pajak sesuai dengan NTPN atau kode billing. NTPN yaitu nomor tanda bukti penyetoran kepada kas negara yang ada dalam bukti penerimaan negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang pengelolaannya oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Dalam mengakses Rumah Konfirmasi Dokumen, Anda bisa membuat kepemilikan akun pajak online di situs DJP selanjutnya, ada beberapa macam layanan pelaporan SPT, KSWP, e-PHTB, e-Objection, dan agar dapat mengakses Rumah Konfirmasi Dokumen.

Ada fungsi lain dari Rumah Konfirmasi Dokumen yakni dipakai dalam mengkonfirmasi pembayaran pajak atau penerimaan negara. Misalnya, ada pada kolom konfirmasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dengan layanan Konfirmasi Dokumen.

Dengan menginput kata kunci yang sudah dipilih yaitu kode billing atau NTPN, juga memasukkan kode keamanan yang muncul bentuknya kombinasi angka dan huruf. Berbeda lagi dalam konfirmasi dokumen, Anda dapat melakukan konfirmasi dokumen milik siapapun. Dalam konfirmasi NTPN dilakukan terhadap pembayaran seorang sendiri saja. Rumah Konfirmasi Dokumen dapat menghindari pemalsuan dokumen perpajakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)