Rabu, 29 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Barang Impor Ini Bisa Dapat Fasilitas Rush Handling, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Sektor-sektor Usaha Ini Paling Banyak Menerima Insentif Pajak

Kegiatan perdagangan ekspor-impor. Bongkar muat barang. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan terhadap barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan segera dari kawasan pabean, sesuai dengan Pasal 1 angka 7 PMK Nomor 148 Tahun 2007.

Dengan fasilitas ini menjadikan barang impor dengan karakteristik membutuhkan rush handling bisa dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Tetapi, dalam memperoleh fasilitas ini importir wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Permohonan perlu disertai dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Artinya barang impor yang memperoleh fasilitas rush handling baru bisa keluarkan dari kawasan pabean sesudah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Yang dimaksud dokumen pelengkap pabean yaitu semua dokumen yang dipakai menjadi pelengkap pemberitahuan pabean. Contohnya, invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest dan dokumen lain yang menjadi syarat.

Sedangkan, jaminan diserahkan kepada kepala kantor pabean sejumlah bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang. Lebih jelasnya ada 9 barang impor yang bisa mendapatkan fasilitas rush handling.

Baca Juga:

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

1. Organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah.
2. Jenazah dan abu jenazah.
3. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi.
4. Binatang hidup.
5. Tumbuhan hidup.
6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu.
7. Dokumen (surat).
8. Barang lain yang memiliki karakteristik perlu memperoleh fasilitas rush handling setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

Barang yang memperoleh fasilitas ini bisa dilakukan pemeriksaan fisik dan berlaku semua ketentuan barang larangan dan pembatasan. Importir berkewajiban menyerahkan pemberitahuan pabean impor dan melunasi bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) selambat-lambatnya 3 hari kerja dari barang impor dikeluarkan.

Kemudian importasi terhadap barang impor yang memperoleh fasilitas rush handling ini bisa dilakukan lewat pelabuhan laut atau pun pelabuhan udara. Aturan lebih jelasnya dapat dilihat pada PMK 148/2007.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Menhub Bahas Harga Tiket Pesawat dengan Maskapai Hari Ini

Pemerintah Beri Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.