Kamis, 30 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Imbalan Bunga sebagai Keadilan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak merupakan sebuah kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif. Peraturan perundang–undangan perpajakan di Indonesia mewajibkan kita menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar dan lengkap. Maka tentu terdapat sanksi yang menunggu apabila kita tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Namun, dalam melaksanakan ketentuan perpajakan di Indonesia kita memiliki hak–hak yang harus dipenuhi. Berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban secara formal diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Hak tersebut salah di antaranya adalah hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan, hak mengajukan upaya hukum dalam sengketa pajak, dan hak–hak lainnya.

Apabila Direktorat Jenderal Pajak terlambat atau lalai dalam memberikan atas hak tersebut terhadap Wajib Pajak, maka terdapat balasan yang akan diberikan kepada Wajib Pajak. Balasan tersebut salah satunya diberikan dalam bentuk imbalan bunga.

Imbalan bunga timbul sebagai bentuk dari asas keadilan pajak, yakni sebuah keseimbangan dan timbal balik. Adapun sanksi bunga menunggu apabila lalai dalam menjalankan kewajiban, dan imbalan bunga diberikan apabila hak kita terlambat diberikan.

Berdasarkan UU KUP, imbalan bunga pajak pada dasarnya dibagi menjadi dua kategori, yakni imbalan bunga yang diberikan atas dasar permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta atas upaya hukum perpajakan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

1. Imbalan Bunga atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

a. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) (Pasal 17B)

Apabila SPT Wajib Pajak berstatus lebih bayar, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi saat pelaporan SPT. Dengan ini, DJP akan melakukan pemeriksaan dan diharuskan menerbitkan SKP paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka permohonan dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 1 bulan sejak jangka waktu tersebut berakhir.

Maka atas keterlambatan penerbitan tersebut, Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga dengan tarif bunga per bulan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Perhitungan imbalan bunga ini terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penerbitan SKP hingga diterbikan SKPLB, bagian bulan dihitung penuh 1 bulan, dan paling lama 24 bulan.

b. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11)

Apabila terhadap Wajib Pajak diterbitkan:

– SKPLB pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan pasal 17B.
– SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak pasal 17C dan 17D.
– SK Keberatan.
– SK Pembetulan.
– SK Pengurangan Sanksi Administrasi.
– SK Penghapusan Sanksi Administrasi.
– SK Pengurangan Ketetapan Pajak.
– SK Pembatalan Ketetapan Pajak.
– SK Pemberian Imbalan Bunga.
– Putusan Banding.
– Putusan PK.

Yang menyebabkan Wajib Pajak harus diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diberikan paling lama 1 bulan sejak permohonan tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran untuk SKPLB pasal 17 ayat (1) atau sejak tanggal penerbitan untuk keputusan lainnya. Apabila melebihi jangka waktu 1 bulan, maka DJP wajib memberikan imbalan bunga terhadap Wajib Pajak dengan tarif dan ketentuan sama seperti disebutkan pada bagian (a).

2. Imbalan Bunga atas Upaya Hukum Pajak (Pasal 27B)

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan administratif atau upaya hukum atas permasalahan yang sifatnya material, diantaranya:

– Permohonan pembetulan.
– Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP dan/atau STP.
– Keberatan.
– Banding.
– Peninjauan kembali.

Apabila permohonan atau upaya hukum yang ditempuh Wajib Pajak menghasilkan keputusan atau putusan yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga.

Imbalan bunga tersebut diberikan bersamaan dengan kelebihan pembayaran pajak dengan tarif sesuai tarif bunga per bulan sesuai dengan KMK, bagian bulan dihitung penuh 1 bulan, dan diberikan paling lama 24 bulan.

Adapun perhitungan imbalan bunga ini terhitung sejak:

a. Penerbitan SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan, SKPLB, SKP Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali.

b. Sejak tanggal pembayaran SKPKB atau SKPKBT, atau tanggal penerbitan SKPLB atau SKPN sampai tanggal terbit SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Pembatalan SKP.

c. Sejak tanggal pembayaran STP sampai tanggal penerbitan SK Pembetulan, SK Pengurangan atau pembatalan STP.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Samsat Kota Serang menggelar operasi penempelan stiker peringatan bagi...

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,71 Triliun sampai September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak kripto telah...

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.