Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ketentuan Terbaru Transfer Pricing, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/05/2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.5k 500
0
Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Transfer Pricing adalah transaksi penetapan harga yang terjadi antara entitas yang saling berhubungan dengan perusahaan multinasional. Penerapan transfer pricing sudah ada di negara maju dan berkembang yang bisa didefinisikan sebagai penataan dan penetapan harga transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Biasanya perusahaan menggunakan transfer pricing untuk menggeser laba ke perusahaannya di negara lain yang pajaknya lebih rendah untuk menghindari perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menerbitkan peraturan yang lebih adil agar dapat memberikan kemudahan hukum yang pasti mengenai transaksi hubungan istimewa yang masih sering menjadi perdebatan di antara pemangku kepentingan.

Pembaruan Ketentuan Transfer Pricing kemudian dilakukan dengan dikeluarkannya peraturan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Peraturan tersebut berlaku mulai 29 Desember 2023 sejak peraturan diundangkan. Sehingga untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya akan menggunakan ketentuan PMK 172/2023 untuk segala kewajiban yang berhubungan dengan transfer pricing. Tujuan lain dari pembaruan ketentuan harga transfer ini agar lanskap harga transfer yang ditetapkan di Indonesia sejalan dengan International Best Practices.

Beberapa ketentuan lama yang sudah tidak digunakan lagi dan dicabut sehubungan dengan pembaruan ketentuan harga transfer, yaitu PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.

Baca Juga:

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 terdapat beberapa pokok pengaturan baru, di antaranya:

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (PKKU), juga dikenal sebagai Arm’s Length Principle (ALP), adalah prinsip dalam praktik bisnis yang menegaskan bahwa transaksi harus dilakukan antarpihak yang tidak memiliki atau dipengaruhi oleh hubungan istimewa (independen). Definisi ini hampir sama dengan yang terdapat dalam PMK 22/2022, namun ada sedikit perbedaan dengan definisi dalam PMK 213/2016. Dalam PMK 213/2016 membatasi PKKU pada transaksi hubungan istimewa, seperti transaksi afiliasi yang melibatkan kepemilikan, kekuasaan, dan hubungan keluarga.

Dalam ketentuan PMK 172/2023 memperluas cakupan PKKU dengan menambahkan aturan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan mengatur lawan dan harga transaksi. Jadi, meskipun dilakukan antar pihak independen, transaksi semacam itu, memiliki keterikatan dan ketergantungan yang mengubahnya menjadi tidak independen.

Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment)

Penyesuaian Lanjutan atau Corresponding Adjustment adalah penyesuaian transfer pricing yang dilakukan untuk menentukan penghasilan kena pajak wajib pajak, sebagai tanggapan terhadap penyesuaian transfer pricing yang telah dilakukan oleh otoritas pajak terhadap lawan transaksi.

Pada ketentuan sebelumnya, corresponding adjustment memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengatur penyesuaian atas penghasilan kena pajak sebagai hasil dari penyesuaian yang dilakukan oleh DJP atau otoritas pajak negara lain terhadap lawan transaksi wajib pajak (primary adjustment). Hal ini muncul setelah pemeriksaan pajak pada lawan transaksi, baik dalam konteks domestik maupun lintas batas (Pasla 21 PER-43/PJ/2010).

Namun, dalam PMK 172/2023 menetapkan bahwa proses corresponding adjustment memerlukan persetujuan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan tidak diperbolehkan untuk diajukan upaya hukum untuk transfer pricing domestik. Proses corresponding adjustment harus dilakukan oleh wajib pajak lawan transaksi, dengan mekanisme pembetulan SPT Tahunan jika belum ada pemeriksaan, penerbitan SKP jika tengah berlangsung pemeriksaan dan wajib pajak mengakui kesalahan, atau pembetulan SKP secara jabatan jika SKP sudah diterbitkan dan tidak ada upaya hukum. Sementara itu, jika primary adjustment terjadi pada lawan transaksi dari subjek pajak luar negeri, corresponding adjustment dilakukan melalui prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure atau MAP).

Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment)

Dalam PMK 172/2023, dikatakan bahwa secondary adjustment ini timbul karena penentuan kembali harga transfer dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Hal ini diesebabkan karena wajib pajak tidak menerapkan PKKU, wajib pajak menerapkan PKKU tetapi tidak sesuai aturan, wajib pajak tidak bisa membuktikan keterpenuhan proses awal pendahuluan, atau bahkan harga transfer yang ditentukan wajib pajak tidak sesuai dengan PKKU.

Hal ini terjadi karena ditemukan selisih yang tidak sesuai dengan PKKU yang kemudian selisih tersebut menjadi pembagian laba secara tidak langsung dan diperlakukan sebagai dividen yang dikenakan pajak penghasilan. Namun, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (4) dikatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebelum penerbitan SKP pada proses pemeriksaan, serta wajib pajak yang menyetujui harga transfer yang ditentukan oleh DJP dengan memperbaiki pembukuan terlebih dahulu.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PMK 172/2023 memberikan ketentuan mengenai perhitungan PPN terutang bahwa DJP berwenang melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, berlaku atas penjualan dalam negeri. Jika terdapat primary adjustment yang dapat dilakukan pada setiap transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), harga jual juga dapat disesuaikan.

Penyesuaian juga dilakukan saat harga jual atau penggantian ditekan lebih rendah dari harga pasar, yang mana akan dihitung berdasarkan harga pasar saat penjualan BKP dan/atau JKP, hal ini sesuai dengan UU PPN di Pasal 2. Namun, penyesuaian ini tidak menjadikan berubahnya pajak masukan bagi PKP pembeli.

Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation)

Dalam menyusun Transfer Pricing Documentation, terdapat ketentuan tambahan bahwa dokumen penentuan harga transfer wajib dilengkapi paling lambat 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 34 ayat (2) PMK 172/2023.

Prosedur Persetujuan Bersama (Multilateral Agreement Procedure/MAP)

Prosedur Persetujuan Bersama merupakan prosedur administratif yang diatur dalam tax treaty untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan tax treaty. Prosedur ini diatur lebih rinci dalam PMK 172/2023 yang nantinya akan muncul Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB) sebagai dasar penagihan dan pengembalian pajak.

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA)

Pokok terakhir dalam PMK 172/2023 juga membahas mengenai penentuan harga transfer dengan adanya perjanjian tertulis antara DJP dan WP atau pihak pemangku pajak yang berada dalam wilayah yurisdiksinya.

Baca Juga:

Dorong Keadilan dan Kepastian Hukum Hubungan Istimewa, DJP Kodifikasi Ketentuan PKKU

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Gratis Dibuka Hari Ini

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, KPK masih melakukan penyelidikan...

Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Penggunaan APBN

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang pajak harus dipergunakan untuk...

Alat Berat Kawasan Industri di Batam Bakal Kena Pajak

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Alat berat seperti ekskavator, buldoser, atau forklift beroperasi di...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Wajib Pajak Bisa Nonaktif Otomatis di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.