TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan Pakai HP, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline | Wajib pajak (WP) dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online dengan menggunakan HP atau handphone yang terkoneksi ke internet. Jadi tidak perlu datang dan antre ke kantor pajak. Ayo, jangan sampai telat karena batas waktu nya sampai 31 Maret bagi WP orang pribadi (OP).

Sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan batas pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April.

Berikut ini cara lapor SPT Tahunan memakai HP;


  • Silahkan buka laman pencarian di ponsel Anda. Setelah itu, silakan masuk ke situs djponline.pajak.go.id

  • Login ke situs tersebut menggunakan NIK dan NPWP lengkap dengan kata sandi.

  • Silahkan klik menu Buat SPT.

  • Anda harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan Pilih status SPT, normal atau pembetulan.

  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS

  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada

  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan


Ikuti saja langkah selanjutnya sampai masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan

  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya

  • Laporan SPT Tahunan sudah disimpan.


Langkah selanjutnya submit SPT Tahunan

Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Bagi WP yang lupa password ketika hendak login ke situs DJP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan NPWP Anda.

Nantinya, KPP akan memberikan Anda kode EFIN yang bisa Anda manfaatkan untuk mengatur kata sandi.

Cara Mendapatkan EFIN

Apabila Anda belum memiliki EFIN, ikuti cara mendapatkan EFIN berikut:


  • Mengisi Formulir Permohonan EFIN: Unduh formulir permohonan EFIN dari situs DJP online dan isi dengan lengkap.

  • Verifikasi Identitas: Sertakan bukti identitas seperti KTP asli dan NPWP asli saat mengajukan permohonan EFIN.

  • Lakukan swafoto dengan KTP asli dan NPWP asli untuk verifikasi.

  • Alamat Email Aktif: Siapkan alamat email aktif untuk menerima verifikasi dan informasi terkait EFIN.


Kirim Dokumen: Kirim dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan dan bukti identitas, sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan dokumen, DJP akan melakukan verifikasi dan pengolahan permohonan EFIN.

Aktivasi EFIN: Setelah permohonan disetujui, EFIN akan diaktifkan dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan. Itulah cara mudah lapor SPT secara online lewat HP yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/tidak-lapor-spt-tahunan-bisa-kena-sanksi-denda-sampai-pidana/