PajakOnline | Wajib pajak (WP) dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online dengan menggunakan HP atau handphone yang terkoneksi ke internet. Jadi tidak perlu datang dan antre ke kantor pajak. Ayo, jangan sampai telat karena batas waktu nya sampai 31 Maret bagi WP orang pribadi (OP).
Sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan batas pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April.
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan memakai HP;
- Silahkan buka laman pencarian di ponsel Anda. Setelah itu, silakan masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Login ke situs tersebut menggunakan NIK dan NPWP lengkap dengan kata sandi.
- Silahkan klik menu Buat SPT.
- Anda harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan Pilih status SPT, normal atau pembetulan.
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
Ikuti saja langkah selanjutnya sampai masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT Tahunan sudah disimpan.
Langkah selanjutnya submit SPT Tahunan
Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Bagi WP yang lupa password ketika hendak login ke situs DJP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan NPWP Anda.
Nantinya, KPP akan memberikan Anda kode EFIN yang bisa Anda manfaatkan untuk mengatur kata sandi.
Cara Mendapatkan EFIN
