Kamis, 6 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ragam Jenis Subjek Pajak, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/02/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Subjek pajak merupakan orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur di dalam Undang-Undang. Namun, apakah Anda tahu bahwa setiap subjek memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dalam membayar dan melaporkan pajaknya.

Subjek pajak sendiri dibagi menjadi 4 kategori, yaitu:

1. Orang Pribadi
Perseorangan seluruh WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia atau di luar negeri tetapi memiliki penghasilan dari aktivitas bisnis yang dilakukan di Indonesia.

2. Badan
Seluruh badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia masuk ke dalam subjek pajak badan kecuali badan yang bersifat tidak komersil dan badan yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD.

3. Warisan yang Belum Terbagi
Bagi seluruh pewaris yang akan membagi dan menurunkan warisannya maka pewaris wajib mendaftarkan harta bendanya dan membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk subjek pajak dengan kategori warisan yang belum terbagi.

Baca Juga:

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk usaha pribadi dari orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia seperti WNA atau WNI yang belum melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan berada di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

Lebih lanjut, di Indonesia sendiri tentu Anda mengenal pembagian subjek pajak yang dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek pajak yang ditentukan berdasarkan domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia yang juga berlaku bagi seluruh WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia serta badan usaha tetap yang berdiri di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Subjek Pajak Luar Negeri
Subjek pajak yang meliputi Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tetapi tidak lebh dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan usaha tetap yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

Jika dilihat sekilas dari segi definisinya saja mungkin sebagian besar dari Anda masih bingung mengenai keduanya. Berikut terdapat beberapa perbedaan antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, antara lain:

1. Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sedangkan, subjek pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.

2. Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum. Sedangkan, subjek pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sebanding alias tarif tunggal terhadap semua objek pajak berapa pun nilainya.

3. Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Sedangkan, subjek pajak luar negeri tidak perlu menyampaikan SPT PPh sebab kewajiban dipenuhi
melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Kemudian, mengacu pada Pasal 3 UU No. 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa yang tidak termasuk subjek pajak ialah:

1. Kantor perwakilan negara asing.
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan.
3. Organisasi-organisasi internasional. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Gratis Dibuka Hari Ini

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, KPK masih melakukan penyelidikan...

Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Penggunaan APBN

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang pajak harus dipergunakan untuk...

Alat Berat Kawasan Industri di Batam Bakal Kena Pajak

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Alat berat seperti ekskavator, buldoser, atau forklift beroperasi di...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Wajib Pajak Bisa Nonaktif Otomatis di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.