PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi kegiatan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di sejumlah tempat atau lokasi berkaitan dugaan kasus korupsi pajak yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pegawai mereka. Penegakan hukum sebagai bagian penting untuk menjaga integritas DJP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media PajakOnline, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat atas dugaan kasus korupsi pengurangan pajak kewajiban pajak badan atau perusahaan dan wajib pajak perorangan pada periode 2016-2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, DJP menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan.
”Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” kata Rosma melalui keterangan tertulis yang beredar di kalangan wartawan.
Penggeledahan yang melibatkan pegawai DJP Kemenkeu dilakukan setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban perpajakan pada wajib pajak perusahaan memasuki tahap penyidikan.
DJP menegaskan kesediaannya untuk bekerja sama dengan Kejagung. Selain itu, memastikan akan memberikan bantuan hukum secara adil kepada para pegawai pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi dalam kasus yang tengah diselidiki Kejagung sejalan dengan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyidikan tersebut masih berlangsung dan penggeledahan merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti.
”Memang benar ada tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum, yang dilakukan tim penyidik dalam rangka mencari informasi dan data, telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa wilayah,” katanya.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto juga telah menyampaikan kepada media massa untuk komitmen bersih-bersih di internal DJP. Untuk menjaga integritas, DJP akan memecat pegawai yang terbukti melakukan korupsi.
”Dengan sangat menyesal, baru empat bulan menjabat saya (sudah) harus memecat 39 orang (pegawai DJP). Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistleblower,” kata Bimo saat ditemui dalam acara di Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (17/10/2025) lalu.
Menurut Bimo, tindakan tegas merupakan bagian dari prioritas menjaga kepercayaan wajib pajak. Sebab, kepercayaan merupakan modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa terbangunnya kepercayaan dari masyarakat dan semua wajib pajak, maka kepatuhan pajak sulit terbentuk.
”Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak merupakan prioritas utama,” katanya.
Baca Juga:











