Jasa Pendidikan Diberikan Fasilitas PPN Dibebaskan, Berikut Penjelasan DJP
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan jasa pendidikan bebas PPN, kecuali jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan jasa pendidikan bebas PPN, kecuali jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ...
PajakOnline.com—Selain sembako dan jasa pendidikan, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa rumah ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.