Pengenaan PPN Pelaku Usaha PMSE, Berikut Ini Penjelasannya
PajakOnline.com—Para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenakan PPN.Contohnya Netflix. Mereka dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Setelah ...
PajakOnline.com—Para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenakan PPN.Contohnya Netflix. Mereka dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Setelah ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen melalui PMSE ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada para ...
PajakOnline.com—Polemik kerja sama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dengan layanan media streaming digital, Netflix, panen kritikan bahkan kecaman ...



Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.
















Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907
PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.