PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen melalui PMSE (Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebagai pemungut pajak tersebut.
Layanan platform digital berbayar seperti video streaming, musik, games kena PPN yang berlaku efektif per 1 Agustus 2020. Di antaranya, Netflix.
“Seperti telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020,” kata juru bicara Netflix.
Mengutip keterangan resmi Netflix, berikut biaya berlangganan baru yang sudah dikenakan PPN 10 persen:
- Paket Ponsel yang semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu/bulan
- Paket Dasar yang semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu/bulan
- Paket Standar yang semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu/bulan
- Paket Premium yang semula Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu/bulan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyebutkan, terdapat enam pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Ke depan, para pemungut PPN (PMSE) ini jumlahnya bisa saja bertambah.
Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah:
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V., dan
- Spotify AB.
“Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020,” kata Yoga.
Jumlah PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, DJP perlu memerhatikan implementasi pemajakan dan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni Managing Director PajakOnline Consulting Group.