TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UMKM Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, banyak sektor dunia usaha yang meminta pemberian insentif pajak. Permintaan ini mengingat perlambatan aktivitas produksi akibat pandemi corona (Covid-19) telah menekan pendapatan mereka.

Termasuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemberian dukunggan kepada UMKM di tengah wabah corona ini bakal diutamakan kepada pelaku UMKM yang taat membayar pajak.

Menurut Sri Mulyani, segmen UMKM terkena dampak ekonomi yang signifikan akibat Covid-19, berbeda dibandingkan tahun 1998 ataupun tahun 2008, di mana UMKM memiliki resiliensi yang tinggi di kala krisis.

UMKM juga penting untuk dijaga keberlanjutannya karena segmen ini berkontribusi sebesar 60,3% dari PDB Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja.

Dukungan UMKM dilakukan melalui penempatan dana pemerintah kepada perbankan sehingga bank memiliki dana yang cukup untuk membantu nasabah UMKM eksisting dengan restrukturisasi.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini, ada beberapa persyaratan yang akan diterapkan, seperti reputasi, ketaatan pembayaran pajak, serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mereka yang taat membayar pajak, kata Sri Mulyani, lebih berhak mendapatkan stimulus dari uang rakyat sehingga faktor ini perlu dipertimbangkan dalam pemberian stimulus.

Lebih lanjut, pemerintah akan memprioritaskan penyaluran ini kepada debitur yang bergerak di sektor terdampak Corona atau pada wilayah yang terdampak.

Selain UMKM, Sri Mulyani menyebutkan beberapa sektor yang sudah berkomunikasi dengan pemerintah agar diberikan relaksasi. Antara lain, Organisasi Angkutan Darat (Organda) di sektor transportasi dan hotel yang memang terdampak akibat pembatasan pariwisata.

"Sektor lainnya juga minta, tadi bahkan wartawan, sektor industri percetakan meminta (insentif)," ujarnya dalam teleconference pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (6/4/2020).

Sri menjelaskan, pihaknya akan mengkaji bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk perluasan wajib pajak (WP) yang mendapatkan insentif pajak. Termasuk kriteria sektor apa saja yang memang layak diberikan bantuan dan bagaimana pelaksanaannya.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) didampingi pengurus dan anggota Gemawira. Sumber Foto : Dok. Gemawira/PajakOnline.com

Salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan adalah kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Sri sudah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengaitkan penerima insentif dengan rekam jejak para WP. "Supaya, saat kita berikan insentif, kita akan bangun basis pajak baru ke depannya," tuturnya.

Sebelumnya, Managing Partner PajakOnline Consulting Group Abdul Koni meminta agar insentif pajak ini diperluas. Sebab, para pengusaha yang terdampak wabah Corona, bukan hanya mereka yang berusaha di bidang industri atau jasa yang ada dan disebutkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 saja.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK 03/2020

Namun, usaha di bidang lain pun, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun turut terdampak Corona, tetapi malah sama sekali tidak mendapatkan insentif pajak.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji kembali batasan jenis usaha yang berhak mendapatkan insentif perpajakan ini,” kata Koni.

Mantan auditor Ditjen Pajak ini meyakini pemerintah akan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengurangi dampak buruk wabah Corona. “Namun, tetap kita harus kritisi bersama bahwa hampir semua bidang usaha saat ini terkena imbas wabah Corona, termasuk sektor UMKM yang perlu kita prioritaskan,” kata Koni.

Baca Juga:

Insentif Pajak untuk Pengusaha Perlu Juga Diberikan ke Sektor UMKM

Pajak UMKM dan Koperasi Seharusnya 0 Persen

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menopang perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk wabah virus corona.

Oleh karena itu, kata Diantri, pemerintah perlu memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM seperti menyediakan pinjaman modal yang ramah bagi UMKM, lebih mendorong UMKM untuk menggunakan bahan baku lokal hingga tidak tergantung bahan baku import, kampanye kepada masyarakat untuk menggunakan produk UMKM, lebih intensif memberikan pelatihan dan pembinaan kepada UMKM, meningkatkan keberpihakan kepada UMKM, dan memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada UMKM.

“Rencana pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam guncangan ekonomi karena wabah virus corona hendaknya kebijakan yang diambil mampu meningkatkan daya tahan ekonomi, daya beli masyarakat, iklim usaha serta mendorong produktivitas dari wirausaha,” tutur Diantri.