Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pajak UMKM dan Koperasi Seharusnya 0 Persen

Stimulus fiskal yang dikeluarkan pemerintah belum bisa memberikan dorongan yang efektif.

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
03/04/2020
in Berita, Business, Headlines, Sorotan
0
Pajak UMKM dan Koperasi Seharusnya 0 Persen

Sektor UMKM perlu diprioritaskan dan mendapat perhatian saat wabah Corona ini. Sumber Foto: ukmindonesia.id

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan menangkal wabah Corona atau Covid-19 yang sudah menyebar ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kebijakan itu berupa Insentif fiskal pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, lalu penundaan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25. Semua insentif itu masuk dalam paket kebijakan fiskal jilid II.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) bagi eksportir. Caranya, membayarkan kelebihan pajak tanpa proses audit. Kebijakan ini untuk meredam efek virus corona terhadap ekonomi domestik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan proses percepatan restitusi PPN diberikan kepada 19 sektor usaha. Sektor yang dimaksud, antara lain bahan kimia, peralatan listrik, farmasi, logam dasar, kertas, makanan, komputer, tekstil, minuman, bahan jadi, dan kulit.

Pemerintah juga telah merilis paket kebijakan fiskal jilid I dengan nilai sebesar Rp10,3 triliun. Beberapa insentif yang diberikan, antara lain penambahan tunjangan Kartu Sembako dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan.

Lalu, diskon tiket pesawat sebesar 30 persen ke 10 destinasi yang telah ditentukan, dan menyediakan dana khusus untuk menarik wisatawan mancanegara sebesar Rp298 miliar.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

Stimulus fiskal yang dikeluarkan pemerintah d imata ekonom INDEF, Bhima Yudhistira belum bisa memberikan dorongan yang efektif. Alasannya, pemerintah hanya fokus pada perusahaan perusahaan besar. Sementara, perusahaan besar yang sudah diberi insentif pajak belum tentu akan berimbas pada insentif ke karyawan.

Pengamat Ekonomi INDEF, Bhima Yudhistira. Sumber Foto : rmco.id

“Berbagai studi menjelaskan bahwa insentif pajak cenderung dinikmati posisi atas, pemilik perusahaan dan belum tentu menjamin perusahaan tidak lakukan PHK,” ujar Bhima kepada PajakOnline.com.

Bhima menegaskan, insentif pajak yang diberikan pemerintah akan sulit meningkatkan daya beli masyarakat dalam situasi mendesak akibat wabah Corona. Penyebabnya, proses insentif pajak membutuhkan waktu yang cukup lama. Lama, karena DPR menyarankan pemerintah membuat Perppu, disisi lain kondisi saat ini membutuhkan perubahan anggaran yang cepat dengan payung hukum yang mendesak.

“Artinya ada jeda sampai insentif benar-benar dirasakan ke pekerja atau masyarakat,” tegasnya.

Bhima juga mengkritisi kebijakan fiskal yang hanya berpihak kepada perusahaan besar. Seharunya, pemerintah juga memperhatikan pelaku usaha mikro, menengah dan koperasi. Dia bahkan meminta, UMKM dan koperasi diberikan insentif maksimal.

“ Harusnya PPh UMKM itu di 0% kan, tapi sayangnya tidak masuk dalam stimulus”.

Terkait dengan PPh 21 yang hanya diberikan ke sektor industri manufaktur selama 6 bulan, dinilai Bhima juga kurang tepat. Padahal, tidak hanya industri yang terkena dampak buruk wabah Corona tapi juga sektor lain seperti pariwisata, perdagangan, logistik, hingga pertanian.

Bhima mempertanyakan kebijakan terebut. Kenapa yang diberikan hanya ke pekerja industri. Sebaiknya pemerintah merevisi lagi bonus PPh 21, diberlakukan pada semua sektor terdampak, meskipun hanya berlaku 3 bulan.

“Itu jauh lebih efektif. Kalau mau kasih insentif pajak jangan nanggung,” tegasnya.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Share476Tweet298Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bantuan untuk Sektor Informal dan UMKM Harus Diprioritaskan

Next Post

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Pemberi Kerja Wajib Tambah Gaji Karyawan

Related Posts

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah masih menyusun regulasi teknis berkaitan rencana perpanjangan insentif...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pelaku UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Aturannya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan kini bisa mengelola bisnis pertambangan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku PPh Final 0,5% UMKM

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memperpanjang insentif pajak berupa PPh Final 0,5% bagi...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Cara Wajib Pajak Badan Lapor SPT dengan E-Filing

Cara Wajib Pajak Badan Lapor SPT dengan E-Filing

by Redaksi PajakOnline
30/04/2025
0

PajakOnline.com— Wajib Pajak atau WP ini tidak hanya berlaku untuk...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Kementerian UMKM Monitoring Bisnis Belanja Online di Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/04/2025
0

PajakOnline | Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) menyatakan...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

by Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Load More
Next Post
PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Pemberi Kerja Wajib Tambah Gaji Karyawan

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Pemberi Kerja Wajib Tambah Gaji Karyawan

Akibat Corona, Pemerintah Siapkan Bansos Bagi 29,3 Juta Pekerja Informal

Akibat Corona, Pemerintah Siapkan Bansos Bagi 29,3 Juta Pekerja Informal

DFSK Siagakan Layanan Purna Jual di Tengah Wabah Corona

DFSK Siagakan Layanan Purna Jual di Tengah Wabah Corona

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43212 shares
    Share 17285 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

9 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In