TRENDING
Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Berlaku Sampai 2029

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan batas waktu atas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Wajib Pajak orang pribadi. Kini, batas waktunya sampai tahun 2029. Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sepanjang memenuhi syarat.

Perubahan kebijakan tersebut memberikan kepastian usaha jangka panjang bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini diharapkan memperkuat arus kas, meningkatkan daya saing, dan memperluas ruang pertumbuhan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pelaku UMKM sebelumnya hanya dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen dalam jangka waktu tertentu, yang masa berlaku seharusnya berakhir pada 2024.

“Perpanjangan waktu yang diberikan bagi PPh final setengah persen bagi Wajib Pajak orang pribadi sudah berakhir 2024 akan diberikan seterusnya sampai tahun 2029,” kata Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Rabu (19/11/2025).

Bimo mengungkapkan DJP mengusulkan perubahan atas Pasal 59 Bab 10 untuk menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak orang pribadi serta perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang atau PT orang pribadi.

Ia memastikan bahwa proses perubahan regulasi telah mencapai tahap lanjut. “Progresnya dapat kami laporkan sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada tanggal 22-24 Oktober 2025. Sekarang sudah di Sekjen Kementerian Keuangan untuk proses permohonan penetapan PP (Peraturan Pemerintah) kepada presiden,” ungkapnya.

Pada tahun 2025 ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Saat ini, terdapat 542 ribu Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sebagai penerima manfaat dari insentif ini berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dengan kepastian regulasi dan dukungan anggaran tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat memperoleh ruang usaha yang lebih stabil dan meningkatkan peran mereka sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia.

Omzet UMKM Di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

Sesuai perubahan UU PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Berdasarkan ketentuan tersebut peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM tersebut. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, pengenaan PPh final hanya terhadap omzet Rp700 juta (Rp1,2 miliar dikurangi Rp500 juta).

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM.