PajakOnline | Pemerintah masih menyusun regulasi teknis berkaitan rencana perpanjangan insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini direncanakan tetap berlaku hingga akhir tahun 2025 guna mendukung keberlangsungan usaha sektor UMKM.
Kebijakan insentif PPh Final sebesar 0,5% bagi UMKM pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, masa berlaku insentif pajak UMKM seharusnya berakhir pada 2025, seiring berakhirnya jangka waktu pemanfaatan insentif yang telah dimulai sejak 2018.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, selama proses penyusunan aturan teknis perpanjangan insentif, pelaku UMKM tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun ini.
“Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%,” kata Febrio.
Febrio menegaskan relaksasi tarif PPh Final 0,5% bagi pelaku UMKM dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan usaha mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan terhadap aktivitas bisnis UMKM serta memastikan roda usaha tetap berputar secara optimal. “Sehingga ini tidak mengganggu kelanjutan usaha UMKM,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman mengungkapkan telah menjalin kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai kelanjutan pemberlakuan insentif PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, sinyal positif dari Kementerian Keuangan menjadi landasan kuat untuk memperpanjang fasilitas perpajakan tersebut dalam rangka mendukung daya tahan sektor UMKM.
“Pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman tinggal nanti saya tindaklanjuti dengan Ibu SMI,” ujar Maman.
Secara prinsip, Maman menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan memiliki komitmen yang sejalan untuk memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM. Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, kedua kementerian sepakat mendorong kebijakan insentif fiskal sebagai upaya menjaga keberlangsungan dan stabilitas usaha kecil dan menengah.
Karena itu, menurut Maman, berbagai kebijakan yang bertujuan mendukung aktivitas UMKM akan menjadi prioritas bagi Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Keuangan. Meski demikian, ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada rincian teknis terkait kebijakan tersebut, lantaran pertemuan resmi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum terlaksana.
“Jadi nanti concern-nya bagaimana kebijakan yang dikeluarkan tidak memberatkan teman-teman UMKM,” tutup Maman. (Khairunisa Puspita Sari)
Lihat juga infografis: