TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah masih menyusun regulasi teknis berkaitan rencana perpanjangan insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini direncanakan tetap berlaku hingga akhir tahun 2025 guna mendukung keberlangsungan usaha sektor UMKM.

Kebijakan insentif PPh Final sebesar 0,5% bagi UMKM pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, masa berlaku insentif pajak UMKM seharusnya berakhir pada 2025, seiring berakhirnya jangka waktu pemanfaatan insentif yang telah dimulai sejak 2018.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, selama proses penyusunan aturan teknis perpanjangan insentif, pelaku UMKM tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun ini.

"Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%," kata Febrio.

Febrio menegaskan relaksasi tarif PPh Final 0,5% bagi pelaku UMKM dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan usaha mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan terhadap aktivitas bisnis UMKM serta memastikan roda usaha tetap berputar secara optimal. "Sehingga ini tidak mengganggu kelanjutan usaha UMKM," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman mengungkapkan telah menjalin kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai kelanjutan pemberlakuan insentif PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, sinyal positif dari Kementerian Keuangan menjadi landasan kuat untuk memperpanjang fasilitas perpajakan tersebut dalam rangka mendukung daya tahan sektor UMKM.

"Pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman tinggal nanti saya tindaklanjuti dengan Ibu SMI," ujar Maman.

Secara prinsip, Maman menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan memiliki komitmen yang sejalan untuk memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM. Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, kedua kementerian sepakat mendorong kebijakan insentif fiskal sebagai upaya menjaga keberlangsungan dan stabilitas usaha kecil dan menengah.

Karena itu, menurut Maman, berbagai kebijakan yang bertujuan mendukung aktivitas UMKM akan menjadi prioritas bagi Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Keuangan. Meski demikian, ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada rincian teknis terkait kebijakan tersebut, lantaran pertemuan resmi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum terlaksana.

"Jadi nanti concern-nya bagaimana kebijakan yang dikeluarkan tidak memberatkan teman-teman UMKM," tutup Maman. (Khairunisa Puspita Sari)

Lihat juga infografis: