Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Pelaku UMKM. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline | Pemerintah masih menyusun regulasi teknis berkaitan rencana perpanjangan insentif tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini direncanakan tetap berlaku hingga akhir tahun 2025 guna mendukung keberlangsungan usaha sektor UMKM.

Kebijakan insentif PPh Final sebesar 0,5% bagi UMKM pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, masa berlaku insentif pajak UMKM seharusnya berakhir pada 2025, seiring berakhirnya jangka waktu pemanfaatan insentif yang telah dimulai sejak 2018.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, selama proses penyusunan aturan teknis perpanjangan insentif, pelaku UMKM tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun ini.

Baca Juga:

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

“Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP nya sedang disiapkan sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%,” kata Febrio.

Febrio menegaskan relaksasi tarif PPh Final 0,5% bagi pelaku UMKM dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan usaha mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan terhadap aktivitas bisnis UMKM serta memastikan roda usaha tetap berputar secara optimal. “Sehingga ini tidak mengganggu kelanjutan usaha UMKM,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman mengungkapkan telah menjalin kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai kelanjutan pemberlakuan insentif PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, sinyal positif dari Kementerian Keuangan menjadi landasan kuat untuk memperpanjang fasilitas perpajakan tersebut dalam rangka mendukung daya tahan sektor UMKM.

“Pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman tinggal nanti saya tindaklanjuti dengan Ibu SMI,” ujar Maman.

Secara prinsip, Maman menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan memiliki komitmen yang sejalan untuk memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM. Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, kedua kementerian sepakat mendorong kebijakan insentif fiskal sebagai upaya menjaga keberlangsungan dan stabilitas usaha kecil dan menengah.

Karena itu, menurut Maman, berbagai kebijakan yang bertujuan mendukung aktivitas UMKM akan menjadi prioritas bagi Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Keuangan. Meski demikian, ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada rincian teknis terkait kebijakan tersebut, lantaran pertemuan resmi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum terlaksana.

“Jadi nanti concern-nya bagaimana kebijakan yang dikeluarkan tidak memberatkan teman-teman UMKM,” tutup Maman. (Khairunisa Puspita Sari)

Lihat juga infografis:

Share476Tweet298Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

Next Post

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Related Posts

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Load More
Next Post
Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2025

Kanwil DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Kanwil DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Please login to join discussion

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43228 shares
    Share 17291 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In