PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak mengajak seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar segera memanfaatkan insentif pajak yang diperpanjang masa pemberlakuannya hingga Desember 2021.
Di saluran media sosial Instagram (IG) DJP mengungkapkan jumlah UMKM di Indonesia saat ini mencapai 65 juta. Namun, UMKM yang memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah atau DTP hanya 15% atau 9,8 juta UMKM. Masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan insentif atau keringanan pajak ini.
“Insentif pajak bagi UMKM masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam program insentif ini, para pelaku UMKM akan mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah,” tulis DJP kami kutip hari ini.
Perpanjangan waktu pemberian insentif pajak untuk UMKM ini diatur dalam PMK No 9/2021 s.t.d.d PMK No 82/2021. Dengan memanfaatkan insentif PPh final DTP, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Selain itu, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Namun, wajib pajak pelaku UMKM harus memenuhi syarat pelaporan realisasi PPh final DTP. Pelaporan dilakukan melalui fitur e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online. “Wajib pajak UMKM harus membuat realisasi PPh final DTP setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Yuk manfaatkan insentifnya!” ajak DJP.

































