Sabtu, 1 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Surat Setoran Pajak dengan Surat Setoran Elektronik

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13/11/2022
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Seperti Ini Peraturan Terbaru Surat Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak (SSP).

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib Pajak harus mengisi formulir untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) dan Setoran Elektronik (SSE). Kami akan menjelaskan perbedaannya.

Bersumber penjelasan DJP, SSP atau Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara, melalui tempat pembayaran seperti kantor pos, Bank Badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah, dan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Peraturan yang menerangkan seputar SSP bisa Anda lihat lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021. Aturan ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam aturan PER-09PJ/2020 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak.

Dalam prosesnya, Anda diharuskan mengisi SSP terlebih dahulu dan membawanya ke bank atau kantor pos sebelum membayar pajak. Tentunya, SSP sangat penting keberadaannya karena berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak.

Dengan begitu, fungsi utama SSP adalah sebagai bukti utama dan sarana administrasi bagi Wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

Bagi Wajib Pajak yang telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya, akan mendapat bukti pembayaran pajak yang telah disahkan atau telah mendapat validasi dari pejabat kantor atau pihak lainnya yang memiliki kewenangan. Dengan begitu, hal yang patut Anda ingat dan periksa kembali saat menerima SSP adalah pengesahan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau validasi pembayaran.

Setiap SSP hanya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran untuk satu jenis pajak, satu masa atau tahun pajak, satu Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau satu surat keputusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Kemudian, setiap penyampaian SSP harus menggunakan satu kode akun pajak dan satu jenis setoran pajak.

Dalam aturan terbaru, DJP mengubah daftar kode akun dan kode jenis pajak, supaya kode akun maupun kode jenis pajak sesuai dengan perkembangan aturan di bidang perpajakan.

Dalam aturan itu pula, DJP mengakomodasi tata cara pengisian SSP melalui aplikasi billing yang dimiliki DJP atau yang dikenal dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) atau e-Billing, maupun sistem penerbitan kode billing lainnya yang terintegrasi dengan sistem billing DJP.

Sementara dalam ketentuan yang lama, mekanisme penyampaian SSP melalui billing system tersebut tidak diatur. Namun, sejatinya tidak ada perbedaan antara SSP, SSE, atau e-Billing. Ketiganya sama merupakan surat atau formulir yang digunakan untuk membayar pajak.

Namun, SSP identik dengan proses pembayaran pajak secara manual, padahal DJP telah memperkenalkan SSE Pajak atau e-Billing pajak sejak 2016 silam. Pada era Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) saat ini, SSP pajak sudah tidak lagi digunakan sebagai alat pembayaran pajak karena diganti dengan menggunakan SSE sebagai hasil perkembangan teknologi informasi DJP.

Adapun SSE diadministrasikan oleh Biller DJP dengan menerbitkan billing system. Dengan sistem yang semakin terpadu ini, Wajib Pajak diharapkan bisa semakin meminimalkan kesalahan yang terjadi. SSE akan menerbitkan kode billing atau ID billing pajak untuk berbagai kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Kode inilah yang bakal digunakan sebagai identitas utama pembayaran pajak yang akan dilakukan. Dengan demikian, Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi bisa menggunakannya untuk membayar pajak secara online maupun melalui bank.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan beberapa jenis SSP yang bisa digunakan Wajib Pajak sesuai dengan peruntukannya.

Pertama, SSP Standar. SSP ini bisa digunakan saat Anda melakukan kewajibannya ke kantor penerima pembayaran. Setiap satu set SSP Standar memiliki lima rangkap salinan.

Lembar pertama ditujukan kepada Wajib Pajak dan dipergunakan sebagai arsip.

Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan melewati Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Lembar ketiga akan digunakan Wajib Pajak saat melapor ke KPP.

Lembar keempat akan diberikan untuk Kantor Penerima Pembayaran.

Dan lembar kelima akan dipergunakan sebagai arsip Wajib Pungut (wapu) atau pihak berwenang lainnya yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.

Kedua, SSP Khusus. Surat ini memiliki fungsi seperti SSP Standar dalam administrasi perpajakan dan menjadi bukti pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran, menggunakan mesin transaksi yang telah ditetapkan atau diatur oleh pemerintah.

SSP Khusus ini hanya dapat dicetak saat terjadi transaksi pembayaran sebanyak dua lembar—lembar pertama memiliki fungsi yang sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar.
SSP ini juga dapat dicetak secara terpisah untuk dipergunakan dengan lembar ke-2 SSP Standar, serta diteruskan kepada KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

Ketiga, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (Impor). SSP jenis ini dibuat untuk usaha yang mengimpor barang (importir) dan dibuat dalam enam rangkap untuk diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yakni untuk penyetor, KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melewati Penyetor, KPBC melalui KPPN, KPP melalui KPPN, KPP melalui Penyetor, dan untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

Keempat, Surat Setoran Cukai Terkait Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP). Surat jenis ini berbeda dengan surat lainnya, dan berlaku bagi pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

SSCP Akan dibuat dalam enam rangkap dan diberikan kepada yang berwenang yakni Wajib Pajak alias Penyetor, KPBC yang diberikan melalui Penyetor, KPBC melewati KPPN, KPP melalui KPPN, KPP melewati Wajib Pajak, dan untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Para pemilik aset kripto harus melaporkan hartanya tersebut dalam...

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Di momen bersejarah peringatan Hari Sumpah Pemuda, 8TUALLY bersama...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.