PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi wajib pajak hingga pembuatan Faktur Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terkena dampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 (KEP 251/2025) yang berlaku sejak 15 Desember 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto dalam pertimbangannya pada KEP 251/2025 menjelaskan kebijakan penghapusan sanksi ini didasarkan tiga keputusan gubernur.
Pertama, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025.
Melalui keputusan ini gubernur Aceh menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di wilayah Provinsi Aceh sejak 28 November 2025 sampai dengan tanggal 11 Desember 2025.
Kedua, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Provinsi Sumut sejak 27 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025.
Ketiga, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 telah ditetapkan status tanggap darurat bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di wilayah Provinsi Sumut sejak 25 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025.
“Bahwa bencana, berdampak pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat,” terang Bimo dalam KEP 251/2025, dikutip Selasa (23/12/2025).
Kepada Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan:
Penyampaian SPT masa yang jatuh tempo pada tanggal 30 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
Penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 30 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025;
Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada 25 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025; dan
Pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada masa pajak November dan Desember 2025.
Adapun sanksi administratif pajak yang dihapus berupa:
Denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU; dan/atau
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB.Penghapusan sanksi administratif dilakukan DJP dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

































