PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto dan Deputi Bidang
Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025 di Ruang Rapat Madya Lt.5 Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan PKS ini dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.
“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan
implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Lebih lanjut Bimo juga menjelaskan bahwa kedua institusi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.
Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi. Bagi DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan bagi Kementerian Koperasi akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.
