Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bantuan Bencana Bebas Bea Masuk, Izin Dipercepat Jadi 5 Jam

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 Januari 2026
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline –Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat izin bebas bea masuk bantuan bencana menjadi 5 jam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.

Aturan yang ditandatangani Menkeu Purbaya pada 23 Desember 2025 itu sekaligus menggabungkan dan mencabut dua regulasi lama, yakni PMK No. 70/PMK.04/2012 dan PMK No. 69/PMK.04/2012.

Salah satu poin dalam regulasi ini adalah percepatan Service Level Agreement (SLA) atau janji layanan. Dalam aturan sebelumnya (PMK 70/2012), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan.

Kini, melalui Pasal 10 ayat (4) huruf a PMK 99/2025, pemerintah menjamin persetujuan atau penolakan diterbitkan paling lama hanya 5 jam kerja untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik.

Sementara itu, jika sistem mengalami gangguan dan permohonan diajukan secara tertulis maka prosesnya dipersingkat menjadi maksimal 1 (satu) hari kerja.
“Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai… Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,” bunyi Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Selasa (30/12/2025).

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Pemerintah juga mewajibkan proses pengajuan dilakukan secara digital melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1).

Selain percepatan layanan, cakupan aturan ini kini memasukkan klausul penanggulangan bencana alam yang sebelumnya terpisah. Dalam kondisi tanggap darurat bencana, pemerintah memberikan fleksibilitas administratif.

Sesuai Pasal 6 ayat (6) huruf b angka 2, jika pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan hibah (gift certificate) dari pemberi di luar negeri maka dokumen tersebut dapat digantikan dengan surat keterangan/pernyataan sesuai format yang ditetapkan.

Bahkan, untuk pengeluaran barang segera, Pasal 14 ayat (4) memungkinkan penggunaan jaminan tertulis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Peraturan terbaru ini juga mempertegas tata kelola impor kendaraan bermotor bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) hibah. Pasal 20 ayat (3) mengatur bahwa kendaraan bermotor hibah dapat dipindahtangankan kepada pihak lain setelah digunakan paling singkat 2 (dua) tahun atau setelah kegiatan penanggulangan bencana dinyatakan selesai.

Adapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 34, PMK 99/2025 ini akan mulai berlaku efektif setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2025.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya membantah tudingan yang beredar di media sosial bahwa Bea Cukai memungut bea masuk atas barang bantuan atau hibah dari luar negeri untuk korban bencana Sumatera.

Kementerian Keuangan menegaskan fasilitas pembebasan fiskal tersedia sepenuhnya, asalkan prosedur administrasi dipenuhi. Menkeu memastikan tidak ada pungutan pajak atau bea masuk terhadap barang bantuan, selama pengirim atau penerima mengikuti alur prosedur yang ditetapkan, yakni melalui verifikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Enggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu. Dia tinggal lapor ke BNPB, kita langsung pass (loloskan),” kata Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Bendahara negara itu menjelaskan, prosedur verifikasi via BNPB ini bukan birokrasi yang mengada-ada, melainkan mekanisme kontrol yang mutlak diperlukan.

Sebab, tanpa filter tersebut, celah penyelundupan barang ilegal yang berkedok bantuan sosial sangat rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. “Karena nanti kalau enggak (ada prosedur), ada yang ‘nyolong-nyolong’ juga tuh, ilegal masuk. Kita enggak majaki barang-barang itu asal ada prosedur,” tegasnya.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.