PajakOnline –Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat izin bebas bea masuk bantuan bencana menjadi 5 jam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
Aturan yang ditandatangani Menkeu Purbaya pada 23 Desember 2025 itu sekaligus menggabungkan dan mencabut dua regulasi lama, yakni PMK No. 70/PMK.04/2012 dan PMK No. 69/PMK.04/2012.
Salah satu poin dalam regulasi ini adalah percepatan Service Level Agreement (SLA) atau janji layanan. Dalam aturan sebelumnya (PMK 70/2012), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan.
Kini, melalui Pasal 10 ayat (4) huruf a PMK 99/2025, pemerintah menjamin persetujuan atau penolakan diterbitkan paling lama hanya 5 jam kerja untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik.
Sementara itu, jika sistem mengalami gangguan dan permohonan diajukan secara tertulis maka prosesnya dipersingkat menjadi maksimal 1 (satu) hari kerja.
"Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai... Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai," bunyi Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Selasa (30/12/2025).
Pemerintah juga mewajibkan proses pengajuan dilakukan secara digital melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1).
Selain percepatan layanan, cakupan aturan ini kini memasukkan klausul penanggulangan bencana alam yang sebelumnya terpisah. Dalam kondisi tanggap darurat bencana, pemerintah memberikan fleksibilitas administratif.
Sesuai Pasal 6 ayat (6) huruf b angka 2, jika pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan hibah (gift certificate) dari pemberi di luar negeri maka dokumen tersebut dapat digantikan dengan surat keterangan/pernyataan sesuai format yang ditetapkan.
