Jumat, 2 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bantuan Bencana Bebas Bea Masuk, Izin Dipercepat Jadi 5 Jam

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline –Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat izin bebas bea masuk bantuan bencana menjadi 5 jam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.

Aturan yang ditandatangani Menkeu Purbaya pada 23 Desember 2025 itu sekaligus menggabungkan dan mencabut dua regulasi lama, yakni PMK No. 70/PMK.04/2012 dan PMK No. 69/PMK.04/2012.

Salah satu poin dalam regulasi ini adalah percepatan Service Level Agreement (SLA) atau janji layanan. Dalam aturan sebelumnya (PMK 70/2012), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan.

Kini, melalui Pasal 10 ayat (4) huruf a PMK 99/2025, pemerintah menjamin persetujuan atau penolakan diterbitkan paling lama hanya 5 jam kerja untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik.

Sementara itu, jika sistem mengalami gangguan dan permohonan diajukan secara tertulis maka prosesnya dipersingkat menjadi maksimal 1 (satu) hari kerja.
“Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai… Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,” bunyi Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Selasa (30/12/2025).

Baca Juga:

Layanan Aktivasi Coretax di Kantor Pajak Buka Hari Ini

Bantuan Bencana Bebas Bea Masuk, Izin Dipercepat Jadi 5 Jam

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

Pajak Digital Capai Rp44,55 Triliun, OpenAI Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PMSE

Pemerintah juga mewajibkan proses pengajuan dilakukan secara digital melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1).

Selain percepatan layanan, cakupan aturan ini kini memasukkan klausul penanggulangan bencana alam yang sebelumnya terpisah. Dalam kondisi tanggap darurat bencana, pemerintah memberikan fleksibilitas administratif.

Sesuai Pasal 6 ayat (6) huruf b angka 2, jika pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan hibah (gift certificate) dari pemberi di luar negeri maka dokumen tersebut dapat digantikan dengan surat keterangan/pernyataan sesuai format yang ditetapkan.

Bahkan, untuk pengeluaran barang segera, Pasal 14 ayat (4) memungkinkan penggunaan jaminan tertulis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Peraturan terbaru ini juga mempertegas tata kelola impor kendaraan bermotor bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) hibah. Pasal 20 ayat (3) mengatur bahwa kendaraan bermotor hibah dapat dipindahtangankan kepada pihak lain setelah digunakan paling singkat 2 (dua) tahun atau setelah kegiatan penanggulangan bencana dinyatakan selesai.

Adapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 34, PMK 99/2025 ini akan mulai berlaku efektif setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2025.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya membantah tudingan yang beredar di media sosial bahwa Bea Cukai memungut bea masuk atas barang bantuan atau hibah dari luar negeri untuk korban bencana Sumatera.

Kementerian Keuangan menegaskan fasilitas pembebasan fiskal tersedia sepenuhnya, asalkan prosedur administrasi dipenuhi. Menkeu memastikan tidak ada pungutan pajak atau bea masuk terhadap barang bantuan, selama pengirim atau penerima mengikuti alur prosedur yang ditetapkan, yakni melalui verifikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Enggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu. Dia tinggal lapor ke BNPB, kita langsung pass (loloskan),” kata Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Bendahara negara itu menjelaskan, prosedur verifikasi via BNPB ini bukan birokrasi yang mengada-ada, melainkan mekanisme kontrol yang mutlak diperlukan.

Sebab, tanpa filter tersebut, celah penyelundupan barang ilegal yang berkedok bantuan sosial sangat rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. “Karena nanti kalau enggak (ada prosedur), ada yang ‘nyolong-nyolong’ juga tuh, ilegal masuk. Kita enggak majaki barang-barang itu asal ada prosedur,” tegasnya.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Layanan Aktivasi Coretax di Kantor Pajak Buka Hari Ini

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan Kantor Pajak tetap...

Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Bantuan Bencana Bebas Bea Masuk, Izin Dipercepat Jadi 5 Jam

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline –Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat izin bebas bea...

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta...

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

oleh PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak...

Kantor Pajak Bantaeng Sita 7 Rumah Milik Wajib Pajak

Kantor Pajak Bantaeng Sita 7 Rumah Milik Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline | Sebanyak 7 unit rumah komersial disita KPP Pratama Bantaeng....

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Terdakwa Kasus Pajak Tidak Dapat Dijatuhi Pidana Bersyarat

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline | Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Antrean Panjang Aktivasi Coretax di Kantor Pajak, DJP Imbau Wajib Pajak Begini

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada wajib...

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Dirjen Pajak Perpanjang Masa Kode Billing Jadi 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa Kode...

Kerja Sama DJP-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih

Kerja Sama DJP-Kemenkop Percepat Pendaftaran NPWP Kopdes Merah Putih

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto dan Deputi Bidang...

BNPB: Korban Banjir Longsor Sumatera 442 Meninggal dan 402 Orang Hilang

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT bagi Wajib Pajak di Aceh, Sumut, dan Sumbar

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi keterlambatan pelaporan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.