PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada wajib pajak di tengah lonjakan kunjungan ke kantor pelayanan pajak untuk mengaktivasi akun Coretax DJP.
Fenomena antrean panjang biasanya muncul menjelang dimulainya periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui platform baru ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengungkapkan, lonjakan permintaan layanan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) merupakan tantangan operasional yang perlu diantisipasi.
Rosmauli menggarisbawahi empat hal utama yang perlu diperhatikan masyarakat;
Pertama, DJP menekankan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan administrasi perpajakan yang terintegrasi. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi beban antrian pada kantor pajak di saat puncak pelaporan.
Kedua, DJP kembali mengingatkan bahwa aktivasi dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal digital resmi. Panduan langkah-langkah prosedur tersedia di situs pajak.go.id, melalui akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta tautan khusus aktivasi Coretax pada t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Ketiga, wajib pajak yang menghadapi kendala teknis, terutama terkait perubahan data yang tidak bisa diselesaikan secara mandiri, DJP menganjurkan agar waktu kunjungan ke kantor pajak diatur dengan bijak, agar pelayanan tetap efisien dan antrian terkendali.
Selain itu, DJP mencatat perkembangan signifikan dalam penggunaan sistem Coretax. Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, jumlah akun yang telah diaktifasi mencapai sekitar 10,22 juta wajib pajak.
Dari angka ini, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi, diikuti oleh badan usaha dan sejumlah instansi pemerintah.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Penerapan Coretax dimaksudkan sebagai salah satu langkah modernisasi administrasi perpajakan, yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform digital. Transformasi ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan efisiensi layanan serta memperluas basis kepatuhan pajak di Indonesia.

































