TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax

Redaksi PajakOnline · 28 Agu 2025, 01.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25—karena adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak—sudah dapat diajukan melalui Coretax DJP.

Permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dikarenakan adanya perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak tersebut turut diatur dalam Pasal 119 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Permohonannya dapat diajukan online melalui Coretax DJP atau secara langsung/melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar,” terang DJP melalui akun Kring Pajak di media sosial, dikutip Jumat (25/7/2025).

DJP menyebutkan langkah-langkah pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 melalu Coretax.

Silakan, akses coretaxdjp.pajak.go.id.
Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha.

Setelah itu, klik Login.

Dalam menu utama Coretax, klik menu Layanan Wajib Pajak dan tekan Layanan Administrasi. Lalu, klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Nanti, Anda akan melihat daftar jenis pelayanan wajib pajak yang dapat dipilih.

Kemudian, gulir ke bawah daftar jenis pelayanan wajib pajak. Pilih layanan AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. Nanti, Anda akan melihgat 2 menu layanan administrasi, yakni LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan LA.18-02 Tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak bisa mengklik sub-layanan LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu mengisi dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mengajukan diskon angsuran tersebut.

“Jika wajib pajak ingin mengajukan tertulis ke KPP, format dan petunjuk pengisian permohonan dapat dilihat pada lampiran huruf K PER-11/PJ/2025,” demikian keterangan DJP dalam Kring Pajak.

Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax | PajakOnline