TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Surat Keterangan Non PKP

Redaksi PajakOnline · 24 Jul 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apabila pengusaha yang memiliki omzet penyerahan BKP/JKP di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang berstatus Non PKP ini, tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta menerbitkan Faktur Pajak.

Kemudian, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai bagaimana transaksi yang dilakukan oleh Non PKP. Pengusaha yang berstatus Non PKP biasanya diminta untuk menerbitkan Surat Pernyataan Non PKP yang dilengkapi dengan meterai dan tanda tangan pemimpin perusahaan. Surat tersebut berfungsi sebagai bentuk resmi dan legal yang membuktikan bahwa seorang pengusaha/perusahaan tersebut bukanlah PKP. Dengan begitu, perusahaan tidak diwajibkan untuk memungut PPN dan tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Dalam membuat Surat Keterangan Non-PKP ini sebenarnya tidak terdapat format yang baku, Berikut hal yang perlu diperhatikan saat membuat Surat Keterangan Non PKP, antara lain:

1. Kop Surat

2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” serta diikuti beberapa keterangan.

3. Berikutnya, perlu mencantumkan identitas pihak yang membuat pernyataan, yang memuat:
- Nama pihak yang memberikan pernyataan sebagai Non PKP
- Jabatan pihak yang memberikan pernyataan
- Nama perusahaan Non PKP
- Alamat perusahaan
- NPWP perusahaan

4. Terakhir, harus ada pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

Sebagai informasi, non PKP dapat dikukuhkan sebagai PKP apabila pengusaha memiliki peredaran bruto terkait penyerahan BKP/JKP terutang PPN mencapai Rp4,8 Miliar dalam satu tahun. Apabila telah memenuhi syarat tersebut, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah peredarannya melewati batas Rp4,8 Miliar. (Azzahra Choirrun Nissa)