TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

Redaksi PajakOnline · 3 Jul 2025, 08.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi melalui diskon transportasi. Dana tersebut dialokasikan untuk memberikan diskon tiket kereta api, angkutan laut, serta menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat dalam rangka mendorong konsumsi masyarakat selama masa libur sekolah.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengonfirmasi bahwa diskon tiket kereta api sebesar 30% dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50% mulai berlaku 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Program ini bertepatan dengan masa libur sekolah dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk mendorong aktivitas ekonomi daerah.

Kementerian Keuangan akan memberikan dukungan pembiayaan kepada BUMN-BUMN yang melaksanakan program diskon melalui mekanisme top-up anggaran. "Nanti dari Kemenkeu akan membantu juga top-up untuk keuangannya bagian dari stimulus ekonomi," kata Erick.

Dana stimulus ini juga mencakup fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

"Ini bagus buat meringankan juga masyarakat yang sedang berlibur. Terbukti beberapa support pemerintah untuk transportasi ini kan selama ini juga berjalan dengan baik dan hasil impact-nya buat ekonomi daerah terasa," ujar Erick.

Ia menekankan bahwa program serupa sebelumnya telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar, Erick mengatakan pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan surat keputusan bersama yang memuat penugasan kepada BUMN-BUMN.

Surat keputusan tersebut akan mengatur mekanisme pelaksanaan pemberian diskon sesuai dengan kebijakan pemerintah dan memastikan koordinasi antar-kementerian.

Kementerian BUMN berkomitmen mendukung pelaksanaan program stimulus pemerintah sambil tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN.

"Kami dari Kementerian BUMN tentu karena ini penugasan kita coba menyelaraskan daripada misi yang pemerintah inginkan. Jadi balance keuangannya kita jaga. Tadi kan disampaikan ada penugasan nanti di top-up oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.

Program stimulus transportasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong konsumsi domestik di tengah tantangan ekonomi global. Dengan dukungan anggaran negara dan fasilitas perpajakan, diharapkan program ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah melalui sektor pariwisata dan transportasi.
(Khairunisa Puspita Sari)

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pemerintah-kucurkan-stimulus-rp2444-triliun-tanggung-ppn-tiket-pesawat-dan-diskon-tol-20-persen/