TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Targetkan Migrasi Data Perpajakan ke Coretax, Butuh Waktu Setahun

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2025, 03.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan proses migrasi data dari sistem administrasi perpajakan lama ke sistem baru Coretax administration system akan selesai 31 Desember 2025.

Target ini sebelumnya telah disampaikan oleh mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan kini dikonfirmasi kembali oleh Dirjen Pajak yang baru.

[caption id="attachment_80394" align="alignnone" width="1097"] Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Tangkapan Layar[/caption]

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sejumlah data perpajakan masih tersimpan dan dikelola menggunakan sistem administrasi lama, yakni DJP Online.

Kondisi ini mengharuskan DJP membutuhkan waktu kurang lebih setahun untuk melakukan migrasi data secara menyeluruh ke platform baru.

"Memang belum seluruhnya proses bisnis kami akselerasi dengan coretax. Masih ada beberapa proses bisnis dan data yang kami masih maintain di sistem legacy," kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).

Dia menambahkan beberapa data yang masih dikelola di sistem lama akan terus di-maintenance hingga proses migrasi selesai.

Meskipun sistem coretax telah beroperasi efektif sejak 1 Januari 2025, namun tidak semua data perpajakan langsung dimigrasikan pada saat peluncuran.

Bimo menyampaikan bahwa beberapa data perpajakan sudah dimigrasikan ke coretax system sebelum peluncuran guna mendukung kebutuhan para fiskus dan wajib pajak, namun proses migrasi masih berlanjut secara bertahap.

"Beberapa data yang kami manage di sistem legacy, selain memang sudah beberapa data kami migrasikan bersamaan dengan coretax yang efektif beroperasi sejak awal tahun," tutur Bimo.

Namun, dia tidak mengungkapkan secara terperinci faktor-faktor spesifik yang menyebabkan migrasi data ke coretax memakan waktu hingga akhir tahun 2025.

Selain fokus pada migrasi data, DJP juga menargetkan perbaikan sistem coretax melalui penyelesaian bug dan error pada proses bisnis yang ada. Target perbaikan tersebut dijadwalkan selesai pada 31 Juli 2025, lebih cepat dibandingkan target penyelesaian migrasi data secara keseluruhan.
(Khairunisa Puspita Sari)

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/tarif-pajak-rendah-dorong-pertumbuhan-ekonomi/