TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fasilitas PPN DTP 100% untuk Rumah sampai Akhir Juni 2025

Redaksi PajakOnline · 3 Jul 2025, 09.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% dalam pembelian rumah hingga akhir Juni 2025. Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa fasilitas pajak ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

"PPN-nya sampai bulan Juni ini 0%. Kebijakan yang sangat pro rakyat dilakukan dalam berapa bulan ini," kata Maruarar dalam International Conference on Infrastructure 2025, dikutip pada Jumat (13/6/2025). Mulai Juli 2025, fasilitas PPN DTP akan berkurang menjadi hanya 50% dari PPN yang terutang.

Berdasarkan PMK 13/2025, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi lima persyaratan utama. Rumah atau satuan rusun harus memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.

Persyaratan lainnya adalah rumah tersebut harus pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Selain itu, rumah harus telah diserahkan hak secara nyata yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Untuk penyerahan rumah pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang, sedangkan untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025 hanya diberikan 50%.

Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk maksimal satu unit rumah tapak atau satu satuan rusun. Pemerintah juga menetapkan pembatasan bahwa pihak yang telah memanfaatkan PPN DTP tidak boleh memindahtangankan rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak ini.
(Khairunisa Puspita Sari)