TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gejolak Ekonomi Global, Pemerintah Siapkan Deregulasi Sektor Riil dan Revisi Aturan Impor

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2025, 03.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi dinamika perekonomian global, termasuk penyesuaian kebijakan tarif impor resiprokal Amerika Serikat. Salah satu langkah utama yang akan diambil adalah deregulasi sektor riil melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Kabinet Merah Putih telah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas respons terhadap gejolak ekonomi global. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk mendorong deregulasi melalui penyederhanaan regulasi ekspor-impor.

"Respons yang disiapkan pemerintah untuk dapat menghadapi dinamika perekonomian global tersebut salah satunya dengan mendorong deregulasi sektor riil melalui penyederhanaan regulasi ekspor-impor dengan merevisi Permendag 8/2024," katanya, dikutip Selasa (1/7/2025).

Airlangga menjelaskan revisi aturan tersebut akan mempertimbangkan karakteristik tiap sektor usaha atau komoditas. Presiden juga menekankan bahwa deregulasi sektor riil harus diarahkan untuk meningkatkan daya saing, utamanya melalui penyederhanaan birokrasi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi domestik.

Selain deregulasi regulasi perdagangan, rapat terbatas juga menekankan pentingnya penciptaan iklim usaha yang sehat dan kompetitif dengan memangkas hambatan perizinan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi nasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Implementasi Permendag 8/2024 sebelumnya kerap menimbulkan polemik di kalangan pelaku industri dalam negeri. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah melonggarkan importasi beberapa jenis komoditas, yang dinilai dapat memengaruhi kinerja perdagangan Indonesia karena semakin banyak barang impor yang masuk ke pasar domestik dengan mudah.

Revisi Permendag 8/2024 nantinya akan memuat deregulasi kebijakan impor dan deregulasi kemudahan berusaha yang lebih komprehensif. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global.
(Khairunisa Puspita Sari)