TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2025, 05.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Way Kanan, Lampung, sempat kebingungan ketika kode billing pajak penghasilannya ditolak oleh sistem DJP.

Testimonial ini datang dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu. Andi, pelaku UMKM tersebut, mendatangi kantor pajak dengan maksud membayar PPh UMKM, namun justru diberitahu bahwa dia tidak perlu membayar karena omzet usahanya belum mencapai Rp500 juta dalam setahun.

"Awalnya saya pikir saya salah hitung atau kurang bayar, tapi ternyata malah dikasih tahu kalau usaha kecil kayak saya ini sekarang enggak dikenai pajak lagi. Jujur saya baru tahu," kata Andi.

Petugas KP2KP Baradatu, Vovi, menjelaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan dari usaha wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta per tahun kini dikecualikan dari pengenaan PPh.

Kebijakan ini merupakan bentuk insentif pajak bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang tanpa terbebani pajak di tahap awal usahanya.

Andi mengaku selama ini rutin menyisihkan penghasilannya untuk membayar pajak 0,5 persen sesuai ketentuan PPh Final UMKM.

Namun, ia tidak mengetahui adanya perubahan kebijakan tersebut. "Informasi kayak gini penting banget, apalagi buat orang kecil seperti saya yang kadang bingung sama perubahan-perubahan aturan. Saya kira tetap harus bayar," ungkapnya.

Pemerintah telah memperpanjang masa pemanfaatan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkannya selama tujuh tahun.

Kebijakan ini dilakukan meskipun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 belum disahkan.

Selama ini, banyak pelaku UMKM yang kebingungan karena belum ada kepastian hukum terkait kelanjutan kebijakan tersebut. Namun, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan, wajib pajak UMKM tetap bisa menggunakan skema PPh final 0,5 persen tanpa harus menunggu revisi PP secara resmi.

Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM agar tetap bisa menjalankan usaha tanpa kendala perpajakan yang berat, sambil aturan formal terbarunya. (Khairunisa Puspita Sari)

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/omzet-umkm-sampai-rp500-juta-bebas-pajak/