TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Redaksi PajakOnline · 1 Jul 2025, 03.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kementerian Perindustrian menyediakan tiga skema fasilitas perpajakan untuk mendorong investasi di sektor industri alat mesin pertanian guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Ketiga fasilitas insentif pajak tersebut adalah tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Fasilitas supertax deduction berdasarkan PMK 81/2024 memberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri dari 100% biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya litbang dalam jangka waktu tertentu, dengan 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan.

Sementara itu, tax allowance diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal dengan kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, penyerapan tenaga kerja besar, atau kandungan lokal tinggi.

Melalui fasilitas ini, wajib pajak mendapat pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termas,uk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan, pemberian fasilitas pajak bertujuan menarik lebih banyak investasi asing dan domestik untuk mempercepat adopsi dan transfer teknologi di sektor industri alat mesin pertanian.

"Hal itu difasilitasi melalui pemberian insentif fiskal seperti tax holiday, mini tax holiday, dan tax allowance," katanya, dikutip hari ini.

Untuk tax holiday, pemerintah memberikan insentif ini kepada industri pionir berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.

Setia menyampaikan Kemenperin telah menyusun strategi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, daya saing, dan keberlanjutan industri alat mesin pertanian nasional. Industri ini dalam jangka panjang akan memainkan peran penting dalam menopang ketahanan pangan nasional, sehingga pemerintah juga menyiapkan stimulus untuk transformasi industri manufaktur ke arah teknologi digital atau industri 4.0.

Selain fasilitas pajak, pemerintah memiliki kebijakan strategis berupa program standardisasi produk alat dan mesin pertanian serta mengintegrasikan kebijakan Making Indonesia 4.0. "Kami berkomitmen mendorong pertumbuhan industri alat mesin pertanian dalam negeri, terutama dalam rangka mendukung mekanisasi sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional," katanya.(Khairunisa Puspita Sari)

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan | PajakOnline