TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Keuntungan Aplikasi SIAPIK dalam Laporan Keuangan

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2023, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) merupakan aplikasi pencatatan keuangan atau aplikasi akuntansi berbasis digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI). Aplikasi ini disediakan bagi UMKM agar dapat membuat laporan keuangan yang lengkap dan akurat.

Dengan adanya aplikasi SIAPIK menjadi suatu solusi dari permasalahan kurangnya kemampuan pelaku UMKM di Indonesia dalam membuat laporan keuangan atas usahanya. Sehingga dari masalah tersebut menyulitkan mereka untuk mendapatkan pinjaman atau kredit, sebab kreditur selalu membutuhkan laporan keuangan untuk memutuskan pemberian kreditnya.

Sejak pertama kali diluncurkan hingga akhir 2021 lalu, sebanyak 17.837 pelaku UMKM telah menggunakan aplikasi SIAPIK. Mayoritas penggunanya adalah usaha mikro yang sekitar 40% diantaranya berasal dari sektor usaha manufaktur.

Selain itu, tercatat sebanyak 724 pelaku UMKM yang telah menggunakan aplikasi SIAPIK yang berhasil mendapatkan pembiayaan dari perbankan dengan total sebesar Rp18,3 miliar. Dengan diperolehnya pembiayaan tersebut tentunya dapat membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya sehingga mendorong UMKM untuk naik kelas.

Sementara itu, aplikasi SIAPIK memiliki prinsip SMASH yaitu Standar, Mudah, Aman, Sederhana dan Handal. Untuk itu, aplikasi SIAPIK dapat digunakan oleh semua pelaku UMKM, baik yang berasal dari sektor jasa, dagang, manufaktur, pertanian, perikanan, bahkan peternakan.

Untuk laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi SIAPIK yaitu laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi, laporan saldo laba, dan laporan arus kas. Semua laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi SIAPIK sudah terstandarisasi.

Maka dari itu, Bank Indonesia telah berkerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia dalam menyusun pedoman pencatatan transaksi keuangan yang tersedia di aplikasi tersebut. Aplikasi SIAPIK dapat digunakan secara gratis melalui ponsel berbasis Android atau iOS maupun personal computer (PC).(Kelly Pabelasary)