TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lakukan Ini saat Error ETAX-10001 E-Faktur

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Error 10001 e-Faktur atau yang biasa dikenal dengan error ETAX-10001 merupakan error yang terjadi saat login aplikasi e-Faktur. Eror tersebut mengakibatkan Anda tidak dapat mengakses ke database e-Faktur Anda. Selain itu, error e-Faktur ini juga dikenal dengan sebutan error database.

Seperti diketahui, database e-Faktur merupakan salah satu komponen paling vital dalam aplikasi ini. Jika tidak ada database, pengguna tidak dapat mengoperasikan/mengakses aplikasi e-Faktur.

Alasannya karena semua data mengenai faktur, mulai dari faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, retur, hingga dokumen lainnya akan tersimpan di dalam database. Aplikasi e-Faktur memang tidak selalu berjalan lancar saat sedang digunakan. Salah satu error yang terjadi adalah error database atau error 10001 e-Faktur/error ETAX-10001.

Penyebab terjadinya error tersebut, di antaranya:
- Terjadinya corrupt pada file database yang ada di dalam folder atau hilangnya file tersebut.
- Hilang atau terjadi corrupt pada file dapat terjadi karena Anda melakukan penyalinan (copy) database ketika aplikasi sedang beroperasi.
- Adanya perbedaan antara versi aplikasi e-Faktur dengan versi database yang berbeda.
- Aplikasi yang Anda gunakan belum ter-update atau belum diperbarui.
- Kendala juga bisa terjadi karena di dalam folder database tidak terdapat folder “ETaxInvoice”, atau terdapat folder selain “ETaxInvoice” yang bukan terbuat dari proses tambah database.
- Kendala yang paling sering ditemui adalah PC server PKP sedang dalam keadaan mati atau database belum memulai sebagai server (dalam hal menggunakan konfirugasi network database).

Adapun solusi yang dapat Anda lakukan bila terjadinya error ETAX-10001 pada e-Faktur, yakni sebagai berikut:
- Jika file database Anda hilang atau corrupt, pastikan hanya ada 1 folder database pada aplikasi e-Faktur, yaitu folder “ETaxInvoice”. Kalau ada lebih dari 1, hapus salah satunya dengan melihat data modified-nya. Folder yang terisi lengkap terdapat log, seg0, tmp, db.lck, README_DO_NOT_TOUCH_FILES, service.properties.
- Jika versi e-Faktur Anda berbeda dengan versi database, hal yang perlu dilakukan adalah menjalankan aplikasi ketika terhubung dengan internet dan update database aplikasi.
- Jika PC server PKP mati, pastikan PC server menyala dan aplikasi e-Faktur berjalan. Alternatif lainnya, Anda dapat melakukan start database sebagai server dari menu file > Administrasi db (database), kemudian tekan tombol start db sebagai server. (Azzahra Choirrun Nissa)