TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2025, 03.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan perubahan signifikan dalam prosedur pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

PMK 15/2025 mengklasifikasikan pemeriksaan pajak menjadi tiga jenis utama:

Pemeriksaan Lengkap: Meliputi seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

Pemeriksaan Terfokus: Difokuskan pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

Pemeriksaan Spesifik: Dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Klasifikasi ini menggantikan pendekatan sebelumnya yang membedakan antara pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

Jangka Waktu Pemeriksaan

Peraturan baru ini menetapkan batas waktu yang lebih singkat untuk proses pemeriksaan:

Pemeriksaan Lengkap: Maksimal 6 bulan.

Pemeriksaan Terfokus: Maksimal 3 bulan.

Pemeriksaan Spesifik: Maksimal 1 bulan.

Selain itu, jangka waktu untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan dipangkas menjadi paling lama 30 hari kerja.

Tahapan Pemeriksaan

Proses pemeriksaan pajak mencakup 11 tahapan, dimulai dari penerbitan surat perintah pemeriksaan hingga penyampaian hasil pemeriksaan kepada wajib pajak.

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, menyerahkan data pendukung, menghadirkan saksi atau ahli, serta menunjukkan bukti elektronik yang relevan.

Perluasan Ruang Lingkup Pemeriksaan

PMK 15/2025 memperluas ruang lingkup pemeriksaan tidak hanya pada Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga mencakup jenis pajak baru seperti Pajak Karbon, Bea Meterai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dengan diterapkannya PMK 15/2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat proses pemeriksaan, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Wajib pajak disarankan untuk memahami ketentuan baru ini dan mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan | PajakOnline