TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Manfaat Asuransi Unit Link

Redaksi PajakOnline · 24 Jul 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam dunia asuransi, unit link merupakan terobosan baru yang dinilai bisa menguntungkan dua belah pihak yakni perusahaan sebagai penanggung asuransi dan nasabah sebagai tertanggung asuransi. Tren penggunaan unit link juga terus meningkat.

Untuk itu, produk unit link dalam 10 tahun terakhir berhasil tumbuh 10 ribu persen sementara asuransi konvensional hanya tumbuh 380 persen. Dibalik pertumbuhan tersebut, asuransi unit link dibayangi persepsi negatif. Umumnya, tidak sedikit nasabah unit link dari perusahaan asuransi ternama yang merasa kecewa dan dirugikan, sebab polis asuransinya dianggap tidak memberikan manfaat sesuai yang dijanjikan.

Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membeli produk unit link ibarat menyelam sambil minum air. Sekali membeli, dua sasaran langsung diraih. Artinya, Anda dapat memiliki dua keuntungan sekaligus saat mendaftar sebagai nasabah unit link. Antara lain:

- Pertama, memperoleh perisai asuransi untuk melindungi dari kejadian tak terduga di masa depan.

- Kedua, mendapatkan manfaat investasi yang akan menambah pundi-pundi penghasilan.

Selain itu, di dalam skema produk unit link, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.

Jadi, unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi. Maka dari itu, tak heran banyak masyarakat yang tertarik membeli produk unit link ketimbang produk asuransi tradisional yang hanya fokus menjual proteksi.

OJK menegaskan, masyarakat tidak lantas terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk ini. Sebab, sebagaimana produk investasi lainnya, unit link juga tidak bebas risiko. Salah satunya risiko penurunan nilai investasi.

Sementara itu, sebaiknya lebih dahulu membandingkan mana yang lebih baik, membeli satu paket proteksi dan investasi sekaligus (unit link) atau membelinya secara terpisah—produk proteksi sendiri, dan produk investasi sendiri.

Salah satu kekurangan unit link yakni tidak dapat melacak kemana dana tersebut diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut. Selain itu, produk unit link juga kurang memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk menghentikan investasinya ketika mengalami kesulitan finansial.

Sebaliknya, dengan mengambil asuransi dan investasi secara terpisah, nasabah akan sangat leluasa menentukan keputusan keuangannya. Mereka bisa mengurangi atau bahkan menyetop investasinya, tanpa khawatir kehilangan perlindungan dari asuransinya.(Kelly Pabelasary)

Manfaat Asuransi Unit Link | PajakOnline