TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Modal Ventura dalam Perusahaan

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2023, 22.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Modal ventura merupakan bentuk investasi modal untuk pendirian bisnis baru atau pengembangan produk baru dalam bisnis yang sudah ada, seringkali dengan imbalan ekuitas. Banyak negara yang telah atau sedang memperkenalkan pemberian fasilitas pajak untuk modal ventura (IBFD, 2015).

Istilah ventura berasal dari kata venture yang secara harfiah berarti sesuatu yang mengandung risiko atau suatu usaha. Investasi berupa modal ventura digunakan untuk perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan memperoleh modal pinjaman dari perbankan (Siswanto, 2020).

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.35/2015, perusahaan modal ventura (PMV) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.

Sementara itu, usaha modal ventura merupakan usaha pembiayaan melalui penyertaan modal atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur. Sedangkan, pasangan usaha merupakan orang perseorangan atau perusahaan yang termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima penyertaan modal atau investasi berdasarkan prinsip bagi hasil dari PMV, PMV Syariah (PMVS), atau Unit Usaha Syariah (UUS).

Kemudian, debitur merupakan orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima pembiayaan usaha produktif dari PMV. Untuk itu, ketentuan mengenai PMV juga diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf k UU PPh, PMV adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Tak hanya itu, ketentuan mengenai PMV juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.010/2012 (PMK 18/2012).

Dalam Pasal 2 PMK 18/2012 menguraikan kegiatan usaha PMV meliputi:

- Penyertaan saham (equity participation).
- Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation).
- Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).

Adapun kegiatan usaha PMV dapat dimaksudkan untuk 7 tujuan. Antara lain:

- Pertama, pengembangan suatu penemuan baru.
- Kedua, pengembangan perusahaan atau UMKM yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
- Ketiga, membantu perusahaan atau UMKM yang berada pada tahap pengembangan.
- Keempat, membantu perusahaan atau UMKM yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
- Kelima, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
- Keenam, pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Ketujuh, membantu pengalihan kepemilikan perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai PMV dapat disimak dalam UU PPh, PMK 18/2012, dan PMK 48/2018.(Kelly Pabelasary)