TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemecahan SPPT PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Online, Cukup 12 Dokumen Syarat

Redaksi PajakOnline · 4 Jul 2025, 04.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Wajib pajak di Jakarta kini dapat mengajukan layanan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online melalui sistem Pajak Online Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.

Layanan ini memungkinkan pemilik properti untuk memisahkan satu SPPT menjadi beberapa SPPT yang berdiri sendiri ketika satu bidang tanah atau bangunan dimiliki oleh lebih dari satu pihak.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, pemohon wajib melengkapi 12 dokumen persyaratan. Dokumen utama yang diperlukan meliputi surat permohonan, identitas pemohon berupa KTP atau KITAP untuk perorangan, serta NIB dan NPWP badan untuk badan usaha.

Pemohon juga harus menyertakan SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap, SPPT PBB-P2 induk hasil cetak, dan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat yang masih berlaku atau surat kavling.

Dokumen pendukung lainnya mencakup Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Surat Keterangan Lurah, bukti peralihan hak seperti akta jual beli, foto objek pajak dan gambar situasi, serta bukti pelunasan PBB-P2 tanah induk selama lima tahun terakhir. Khusus untuk objek yang baru dimiliki kurang dari lima tahun, cukup menunjukkan bukti pelunasan sejak tahun kepemilikan.

Pemohon yang menggunakan jasa kuasa harus menyertakan surat kuasa dan KTP penerima kuasa.

Pemecahan SPPT PBB-P2 menjadi solusi penting dalam berbagai situasi kepemilikan properti. Layanan ini sangat diperlukan ketika satu bidang tanah dibagi kepada beberapa ahli waris, tanah kavling yang telah dijual kepada berbagai pihak, properti bersama dengan penggunaan yang terbagi jelas, atau pengembangan properti perumahan dan komersial yang melibatkan banyak pemilik.

Manfaat utama dari pemecahan SPPT ini adalah memudahkan pembayaran dan pelaporan pajak secara individual, meningkatkan kepastian hukum atas bagian kepemilikan masing-masing pihak, serta menunjang proses legalisasi seperti pengajuan sertifikasi tanah atau perizinan bangunan.

Selain itu, layanan ini juga mencegah potensi sengketa akibat ketidakjelasan batas hak dan kewajiban pajak.

Proses pengajuan dapat dilakukan dengan login ke sistem online, memilih menu PBB, lalu mengakses opsi permohonan pemecahan SPPT. Setelah mengunggah dokumen sesuai persyaratan, sistem akan memproses dan melakukan verifikasi berkas.

Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima SPPT baru sesuai dengan bagian tanah atau bangunan masing-masing yang dapat diunduh atau dicetak untuk keperluan administrasi lanjutan.

Dalam sistem perpajakan daerah, SPPT PBB-P2 merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar penagihan pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pemecahan SPPT merupakan proses administratif untuk memisahkan satu SPPT menjadi beberapa SPPT yang berdiri sendiri, sesuai dengan bagian tanah atau bangunan yang terpisah secara fisik dan dikuasai oleh lebih dari satu pihak. (Khairunisa Puspita Sari)