TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Berikan Diskon Pajak Mobil Listrik

Redaksi PajakOnline · 29 Apr 2021, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah berupaya untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik (battery electric vehicle/BEV). Pemerintah akan memberikan insentif PPnBM pada mobil listrik agar tarifnya menjadi 0%. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 ini akan mulai berlaku Oktober 2021.

"Kebijakannya lebih adaptif terhadap pembangunan hijau di masa depan," kata Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir dalam acara bersama Asian Development Bank (ADB) hari ini Rabu (28/4/2021).

Amir mengatakan, pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil listrik ini menjadi upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih bersih melalui sistem perpajakan.

Mengenai revisi yang disebut Amir, pemerintah saat ini tengah dalam proses mengamendemen PP No. 73/2019 untuk menaikkan tarif PPnBM pada mobil hybrid agar daya saing mobil listrik di dalam negeri makin kuat.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah meyakini investor akan berdatangan dan membangun pabrik di Indonesia karena iklim industri mobil listrik Indonesia lebih unggul dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Thailand.

Amendemen PP No. 73/2019 tidak akan mengubah tarif PPnBM pada BEV yang ditetapkan 0%, tetapi hanya menaikkan tarif PPnBM pada plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan mobil hybrid yang menjadi kompetitor utama mobil listrik.

Pemerintah telah merancang 2 skema tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid. Pada skema I, tarif PPnBM pada PHEV yang semula direncanakan 0% akan naik menjadi 5%, sedangkan full-hybrid (Pasal 26) akan naik dari 2% menjadi 6%, dan full-hybrid (Pasal 27) naik dari 5% menjadi 7%.

Sementara itu, tarif PPnBM full-hybrid (Pasal 28) tetap 8%, mild-hybrid (Pasal 29) 8%, mild-hybrid (Pasal 30) 10%, dan mild-hybrid (Pasal 31) 12%. Pemerintah membuat tarif PPnBM mobil hybrid secara progresif karena emisi gas buangnya juga makin besar dibandingkan dengan BEV.

PPnBM mobil hybrid akan beralih ke skema 2 dengan tarif yang lebih progresif jika investor mobil listrik telah merealisasikan penanaman modal minimum Rp5 triliun dan memproduksi mobil secara komersial. Ketika komitmen itu terpenuhi, pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPnBM pada PHEV dan mobil hybrid agar mobil listrik makin kompetitif di dalam negeri.

Tarif PPnBM PHEV pada skema 2 akan naik menjadi 8%, sementara pada mobil hybrid yang tarifnya 6%, 7%, dan 8% akan naik menjadi 10%, 11%, dan 12%. Demikian pula pada mild hybrid yang tarif PPnBM-nya 8%, 10%, dan 12% akan naik menjadi 12%, 13%, dan 14%.