TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Bidik Pajak Platform Digital untuk Dongkrak Penerimaan Negara

Redaksi PajakOnline · 15 Jul 2025, 06.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik transaksi platform digital sebagai salah satu strategi utama untuk mengoptimalkan penerimaan negara tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan ini untuk mengatasi kontraksi penerimaan pajak pada awal 2025 yang dihadapkan pada berbagai tantangan struktural.

"Semuanya kami lihat lebih cermat dan terperinci, termasuk pemajakan atas transaksi digital menggunakan platform," kata Sri Mulyani dalam wawancara di Bloomberg Television, dikutip Jumat (27/6/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tengah mempersiapkan regulasi penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bagi penjual online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap finalisasi dan bertujuan menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah mencermati potensi pajak yang dapat dimaksimalkan karena kinerja penerimaan pajak pada awal tahun mengalami tekanan dari sejumlah faktor.

Pertama, penurunan harga komoditas tambang seperti batu bara menyebabkan banyak wajib pajak mengajukan pengembalian atau restitusi pajak.

Kedua, keputusan pemerintah untuk tidak menerapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% secara luas berdampak pada penerimaan PPN 2025 yang tidak sebesar perkiraan awal.

Ketiga, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuat pemerintah tidak lagi mencatat dividen BUMN sebagai penerimaan negara.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah menyiapkan serangkaian strategi peningkatan penerimaan negara. Selain wacana pemajakan platform digital, pemerintah juga memaksimalkan kegiatan joint task force untuk mengidentifikasi potensi pendapatan yang masih bocor.

"Kami sekarang membuat joint task force untuk melihat semua potensi pendapatan yang masih bocor melalui kegiatan penegakan hukum dan pengawasan kepatuhan," kata Sri Mulyani.

Meskipun belum merinci secara spesifik rencana pemajakan platform digital, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi bagian integral dari serangkaian kegiatan optimalisasi penerimaan negara 2025. Strategi ini diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target penerimaan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.(Khairunisa Puspita Sari)