TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Redaksi PajakOnline · 13 Jul 2025, 06.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara tahunan (year-on-year) hingga April 2025. Data tersebut diungkap Komisi XI DPR RI menunjukkan bahwa total penerimaan pajak selama Januari–April 2025 hanya mencapai Rp451,1 triliun, turun dari Rp624,2 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Salah satu faktor utama penurunan ini adalah lonjakan restitusi pajak yang mencapai Rp176,4 triliun, meningkat hampir 60% dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini terutama berasal dari sektor korporasi yang tengah menghadapi tekanan berat, sehingga berdampak pada menyusutnya basis pajak negara.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan, lebih dari 73.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kuartal pertama 2025. Penurunan permintaan menjadi penyebab utama PHK (69,4%), diikuti oleh kenaikan biaya produksi (43,3%).

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni menilai kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah belum cukup efektif menstimulasi pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global dan domestik.

"Situasi saat ini banyak pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan, yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja dan berkurangnya kontribusi pajak.

Di sisi lain, masyarakat menunjukkan reaksi negatif terhadap kenaikan tarif PPN dan penguatan pengawasan perpajakan. Aksi penolakan muncul baik dari pelaku UMKM maupun konsumen, yang merasa terbebani oleh makin beratnya beban biaya hidup," kata Koni.

Kondisi ini berdampak pada menurunnya tingkat kepatuhan formal pelaporan pajak, khususnya di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan.
Peningkatan jumlah Wajib Pajak berstatus nonefektif (NE) juga terjadi seiring memburuknya kondisi ekonomi dan meningkatnya PHK.

Selain faktor ekonomi, tingginya ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah turut memengaruhi kepatuhan pajak. Kebijakan perpajakan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat menimbulkan resistensi, yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya penerimaan pajak.

Oleh karena itu, Koni mengharapkan Pemerintah dapat mengevaluasi strategi kebijakan fiskal agar dapat lebih adaptif terhadap kondisi sosial-ekonomi terkini dengan terjun langsung ke lapangan.

Pemerintah Bilang Penerimaan Pajak Membaik

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan penerimaan pajak pada April 2025 menunjukkan tren positif dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, dia belum merinci angka pastinya dan menyebut bahwa data resmi akan dirilis pada 15 Mei 2025 hari ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan setelah sempat melemah pada awal tahun, kinerja pajak mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Ia tetap yakin bahwa target penerimaan negara tahun ini masih berada di jalur yang tepat, on the track.

Penurunan penerimaan pajak ini menjadi tantangan serius bagi kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki kondisi ini, termasuk meningkatkan transparansi data fiskal dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Kondisi ekonomi sekarang masih penuh ketidakpastian, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk memulihkan penerimaan pajak dan menjaga stabilitas fiskal negara.

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat | PajakOnline