TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penutupan Pekan Sita Serentak: DJP Jabar Rampungkan Sita 161 Aset Rp121 Miliar

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2025, 09.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III resmi menutup rangkaian kegiatan Pekan Sita Serentak se-Jawa Barat Tahun 2025 pada Senin (23/6/2025), secara daring melalui Microsoft Teams.

Kegiatan ini ditutup Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat II, Sutan Andi Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang solid antar Kantor Wilayah.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama seluruh pihak dalam menyukseskan kegiatan Pekan Sita Serentak ini. Sinergi yang ditunjukkan menjadi contoh kolaborasi dalam penegakan hukum perpajakan,” ujar Sutan.

Pekan Sita Serentak yang digelar sejak 16 Juni 2025 berhasil melampaui target. Dari rencana semula 133 aset, kegiatan ini berhasil menyita 161 aset yang dimiliki oleh 125 Wajib Pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp 411.365.142.531, dan nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp 121.536.174.938.

Keberhasilan pelaksanaan Pekan Sita Serentak ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif antar kanwil mampu menghasilkan output yang lebih maksimal. Tidak hanya dari sisi jumlah aset yang disita, tetapi juga dalam hal efisiensi waktu dan kualitas koordinasi antar unit sebagai usaha untuk mencapai target penerimaan negara.

Sebanyak 88 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tersebar di 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Provinsi Jawa Barat berperan aktif dalam pelaksanaan penyitaan ini.

Selanjutnya, aset yang telah disita akan segera dilelang sebagai bagian dari tahapan penagihan aktif, dengan pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui laman resmi lelang.go.id.

“Kami mendorong agar seluruh dokumen lelang segera dilengkapi. Tahapan pasca-sita ini harus dijalankan dengan akuntabel dan tepat waktu agar proses penagihan dapat optimal,” tambah Sutan menutup kegiatan.

Kegiatan ini menegaskan komitmen DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan secara konsisten dan profesional, serta mengedepankan kolaborasi sebagai kunci sukses dalam pencapaian target penerimaan negara.