TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Syarat Ini Agar Sumbangan Dapat Dijadikan Deductible Expense

Redaksi PajakOnline · 27 Jul 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam perpajakan, terdapat istilah non–deductible expense (NDE) dan deductible expense (DE). NDE merupakan biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto, sementara DE adalah biaya yang diperbolehkan menjadi pengurangan bruto.

NDE ini adalah biaya yang tidak bisa menjadi pengurang dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak (PKP) seperti tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu contoh NDE ialah sumbangan. Namun, ada lima jenis biaya sumbangan yang bisa sebagai deductible expense atau pengurang penghasilan bruto.

Berikut ini jenis biaya sumbangan sebagai Deductible Expense, yakni antara lain:

1. Sumbangan bencana nasional
Bencana nasional termasuk peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Jenis sumbangan ini bisa menjadi biaya pengurang penghasilan bruto untuk menentukan neto penghasilan kena pajak.

Sumbangan untuk korban bencana nasional yang bisa menjadi DE tersebut yakni yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana. Seperti sumbangan COVID-19 beberapa waktu lalu. Aturan tersebut, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010.

2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
Sumbangan ini merupakan biaya sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.

3. Sumbangan fasilitas pendidikan
Biaya sumbangan yang dimaksud merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.

4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
Artinya, sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.

5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial
Biaya ini merupakan biaya yang masuk kategori sumbangan yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 PP 93/2010, terdapat syarat agar sumbangan dapat dijadikan pengurangan atau DE yakni, antara lain:


Di sisi lain, ada syarat tambahan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP 93/2010. Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi 5 persen dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Nilai tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. (Azzahra Choirrun Nissa)

Perhatikan Syarat Ini Agar Sumbangan Dapat Dijadikan Deductible Expense | PajakOnline