TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pertumbuhan Ekonomi 4,7% Diprediksi World Bank, Penerimaan Pajak Terancam Stagnan

Redaksi PajakOnline · 24 Jun 2025, 16.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 4,7% pada tahun ini, angka yang berpotensi menekan target penerimaan pajak negara. Proyeksi dalam publikasi Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2025 ini menunjukkan tantangan serius bagi pencapaian target APBN yang sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi.

Fragmentasi perdagangan global, ketidakpastian geopolitik, dan volatilitas harga komoditas menjadi faktor penghambat pertumbuhan yang secara langsung mengancam basis penerimaan pajak. Kondisi ini dapat mengurangi aktivitas ekonomi yang menjadi sumber utama pajak penghasilan, PPN, dan pajak perdagangan internasional.

Meski World Bank memperkirakan peningkatan bertahap dengan rata-rata pertumbuhan 4,8% per tahun hingga 2027, angka ini masih di bawah potensi optimal untuk mendorong penerimaan pajak. Proyeksi pertumbuhan 4,8% pada 2026 dan 5% pada 2027 mengindikasikan pemulihan yang lambat dalam kontribusi sektor riil terhadap kas negara.

Penyusutan kelas menengah Indonesia dan minimnya lapangan kerja berkualitas dengan upah layak menjadi ancaman serius bagi penerimaan pajak penghasilan. Konsumsi rumah tangga yang diproyeksikan hanya tumbuh 4,9% pada 2025-2027 berpotensi menekan penerimaan PPN dari sektor konsumsi domestik.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan meningkat secara bertahap pada 2025 hingga 2027 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,8% per tahun," tulis World Bank dalam laporannya pada Senin (23/6/2025).

Meski inflasi rendah dan program bantuan sosial pemerintah dapat menopang konsumsi, dampaknya terhadap penerimaan pajak masih terbatas. Program bantuan sosial justru menambah beban APBN tanpa memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan pajak.

World Bank mendorong reformasi struktural melalui deregulasi perizinan, deregulasi investasi, dan perbaikan sektor logistik untuk meningkatkan basis pajak. "Bila diterapkan, kebijakan ini akan meningkatkan kapasitas perekonomian Indonesia secara gradual, investasi asing, dan produktivitas," yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan hingga 4,9% pada 2025 dan 5,3%-5,5% pada 2026-2027.

Implementasi reformasi struktural menjadi kunci untuk memperluas basis pajak melalui penciptaan lapangan kerja berkualitas dan peningkatan investasi asing yang berkontribusi pada penerimaan pajak korporasi dan pajak penghasilan karyawan.(Khairunisa Puspita Sari)

Pertumbuhan Ekonomi 4,7% Diprediksi World Bank, Penerimaan Pajak Terancam Stagnan | PajakOnline