TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Petugas Pajak Bidik Influencer dan Content Creator

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2025, 03.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas komitmennya dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak, termasuk pekerja bebas seperti influencer dan content creator. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan DJP telah melakukan tindakan konkret terhadap para influencer. "Kami pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap para influencer. Saya bisa pastikan itu pernah dilakukan karena memang ada catatannya," kata Yon dalam Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, dikutip hari ini.

DJP menerapkan perlakuan yang sama terhadap influencer sebagaimana wajib pajak di sektor lain yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini berarti influencer tidak luput dari proses penegakan hukum perpajakan dan harus mematuhi seluruh kewajiban perpajakan yang berlaku.

Yon menekankan, setiap masyarakat maupun pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak kepada negara. Selain itu, mereka juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan.

Namun, ketika ditanya mengenai kontribusi penerimaan pajak dari sektor influencer, Yon mengakui bahwa DJP belum memetakan secara khusus sektor pekerjaan tersebut. "Kalau ditanya berapa penerimaan pajak dari influencer, ya saya enggak tau. Kecuali kalau dikasih data ini lho, dokter influencer seluruh Indonesia, nanti kita cek satu-satu, mungkin bisa," katanya.

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan para pekerja bebas tersebut membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. DJP akan melakukan verifikasi terhadap SPT yang telah dilaporkan dan mengambil tindakan lanjutan jika ditemukan ketidaksesuaian data.

"Setiap orang yang ditemukan datanya, kemudian ternyata berbeda dengan yang dilaporkan di SPT, tentu harus kita follow up. Mulai dari soft dulu, kita lakukan verifikasi, klarifikasi, baru tindakan-tindakan yang lain," kata Yon.(Khairunisa Puspita Sari)