TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Potensi Pemajakan Orang Kaya Raya Capai Rp155 Triliun

Redaksi PajakOnline · 3 Jul 2025, 08.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menyatakan pemerintah membuka peluang penerapan pajak kekayaan terhadap orang kaya raya atau wealth tax di Indonesia, meski membutuhkan proses kajian yang panjang dan menyeluruh.

Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (27/5/2025). "Saya akan bilang bahwa kita punya arah (penerapan pajak kekayaan) pastinya. Namun tentunya pengenalan sebuah jenis pajak yang baru ini tentu tidak sederhana," ungkap Yon.

Implementasi jenis pajak baru memerlukan tahapan yang terstruktur, mulai dari riset mendalam, konsultasi publik, hingga pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebagai jenis pajak baru, wealth tax harus diatur dalam Undang-Undang yang memerlukan proses legislasi yang tidak singkat. "Misalnya hari ini kita ingin kenakan pajak, terus besok kemudian kita terbitkan sebuah aturan baru ya. Tentu nggak begitu modelnya," katanya.

Pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan kajian cost-benefit analysis serta evaluasi menyeluruh terhadap beban pajak yang sudah ada.

Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI) mengusulkan pajak kekayaan dikenakan pada individu dengan kekayaan bersih lebih dari USD10 juta atau setara Rp155 miliar.

Tarif yang diusulkan bersifat progresif dalam rentang 1% hingga 2%, dengan objek pajak meliputi berbagai jenis aset seperti tabungan, giro, saham, deposito, logam mulia, warisan, donasi, hibah, dan keuntungan modal.

Potensi penerimaan dari pajak kekayaan cukup signifikan mengingat diperkirakan sekitar 4.600 orang Indonesia memiliki kekayaan di atas batasan yang ditetapkan.

Dengan asumsi tersebut, estimasi penerimaan pajak kekayaan berkisar antara Rp54 triliun hingga Rp155,3 triliun untuk sekali pengenaan.

Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia di FPBI, Yenti Nurhidayat, mendorong penerapan pajak kekayaan sebagai instrumen perpajakan alternatif.

"Mereka mendapatkan kemudahan akses, privilege untuk terlibat di dalam pengelolaan kekayaan negara dan lain-lain. Tetapi kemudian ternyata tidak dikenakan atau belum ada dikenakan pajak yang mengarah pada pajak kekayaan tersebut," kata Yenti. (Khairunisa Puspita Sari)