TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Liquefied Petroleum Gas (LPG)

Redaksi PajakOnline · 24 Jul 2023, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Liquefied Petroleum Gas (LPG) merupakan gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

Pemerintah membuat 14 aturan turunan yang salah satunya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu.

LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Berdasarkan Pasal 2 PMK-62/2022 menjelaskan bahwa atas penyerahan BKP berupa LPG Tertentu oleh PKP dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PPN yang dikenakan atas penyerahan LPG Tertentu dibagi menjadi dua yakni:

1. LPG Tertentu yang harganya disubsidi dan dibayarkan oleh pemerintah yakni penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah. PPN Terutang dihitung dengan cara Tarif PPN X DPP (Dasar Pengenaan Pajak merupakan Nilai Subsidi yang diberikan)

2. LPG Tertentu yang harganya tidak disubsidi dan dibayar oleh pembeli yang terdiri dari:
- Penyerahan yang dilakukan oleh Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dengan rumus sebagai berikut: 100/(100+t) x Harga jual eceran

- Penyerahan yang dilakukan oleh Agen atau pangkalan dimana PPN dipungut, dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dikenakan yaitu sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu). Kemudian naik menjadi 1,2/101,2 (sat koma dua per seratus satu koma dua) yang berlaku sesuai kenaikan PPN 12% yang diatur dalam Pasal 7 UU HPP.

Selanjutnya, PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu harus dibuatkan Faktur Pajak (FP) pada saat:
- Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada kuasa pengguna anggaran (pemerintah).
- Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan penyerahan LPG Tertentu atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan. (Azzahra Choirrun Nissa)

PPN Liquefied Petroleum Gas (LPG) | PajakOnline