TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Redaksi PajakOnline · 24 Jul 2023, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Saat ini, penggunaan teknologi semakin mempermudah aktivitas bisnis dan telah berkembang di semua bidang, termasuk sektor finansial. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, sektor industri keuangan semakin efisien. Adapun manfaat dari Teknologi Finansial yaitu konsumen mendapatkan layanan yang lebih baik serta lebih murah, menyederhanakan rantai transaksi, menekan biaya operasional dan biaya modal.

Dengan manfaat tersebut, penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology atau disingkat fintech ini berkembang di Indonesia. Praktik fintech di Indonesia muncul sejak tahun 2006 lalu. Namun, Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) baru didirikan di tahun 2015. Salah satu indikator dari berkembangnya fintech dapat dilihat dari meningkatnya jumlah perusahaan pembiayaan dengan basis teknologi finansial (fintech lending).

Fintech merupakan inovasi dengan menggunakan teknologi informasi di industri jasa keuangan. Secara garis besar industri fintech dapat dibedakan menjadi 4 kelompok utama, yakni Financing, Asset Management, Payment dan Other Fintech dengan masing-masing turunannya.

Kemudian, Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran menjelaskan bahwa ruang lingkup fintech yaitu aktivitas penyedia jasa pembayaran, sementara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.02/2018 tentang Ruang Lingkup Inovasi Keuangan Digital dan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam berbasis Teknologi Informasi menyebutkan ruang lingkup fintech yaitu sebagai

(1) penyelesaian transaksi,
(2) penghimpunan modal,
(3) pengelolaan investasi,
(4) penghimpunan dan penyaluran dana,
(5) perasuransian,
(6) pendukung pasar serta
(7) pendukung keuangan digital lainnya.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Praktik pemungutan PPN sebelum PMK 69/2022 dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku umum dengan prinsip perlakuan PPN yang sama atas transaksi konvensional dan berbasis teknologi. Dengan diterbitkannya PMK-69/2022 ini, dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak penyelenggara fintech.

Penyelenggaraan Teknologi Finansial di dalam Pasal 1 PMK-69/2022 diartikan sebagai kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Berbagai jenis layanan fintech, dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP). Pengusaha penyelenggara fintech yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan JKP. Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara fintech dari layanan fintech tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)