TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rasio Pajak 2026 Jadi 10,08%-10,45% dari PDB, Sesuaikan Kondisi Global

Redaksi PajakOnline · 14 Jul 2025, 03.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah menyampaikan target rasio pajak dalam RAPBN 2026 10,08%-10,45% dari PDB, rasio penerimaan negara tahun depan diproyeksikan 11,71%-12,22% dari PDB, yang terdiri dari penerimaan perpajakan dan PNBP 1,63%-1,76% PDB.

Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya menyesuaikan kondisi global yang dinamis dalam pembahasan RAPBN 2026.

"Tahun depan, perekonomian global diproyeksi masih akan dihadapkan pada situasi yang dinamis dan tidak menentu," kata Puan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/6/2025).

Puan menjelaskan, konflik geopolitik, geoekonomi, dan perekonomian global yang tidak kondusif akan berpengaruh terhadap berbagai aspek ekonomi.

Dampaknya meliputi rantai pasok ekonomi global, produktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat, daya beli, serta arus modal untuk investasi yang pada akhirnya mempengaruhi kapasitas APBN untuk menjalankan pembangunan nasional.

DPR telah menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dari pemerintah pada 20 Mei 2025. Pembicaraan pendahuluan RAPBN 2026 akan dilaksanakan pada masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 yang telah dibuka hari ini.

Dalam usulan RAPBN 2026, rasio belanja negara ditetapkan 14,19%-14,75% PDB, juga lebih rendah dibandingkan tahun ini yang mencapai 14,89% PDB. Rasio belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 11,41%-11,86% PDB dan transfer ke daerah sebesar 2,78%-2,89% PDB. Adapun defisit anggaran 2026 diusulkan sebesar 2,48%-2,53% PDB.

Puan meminta anggota DPR memperhatikan faktor eksternal untuk memastikan RAPBN 2026 dapat beradaptasi dengan dinamika global. Dia juga menyebut KEM-PPKF 2026 harus mengakomodasi berbagai perkembangan terkini, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi untuk pendidikan dasar gratis.

Selain pembahasan RAPBN 2026, DPR pada masa sidang ini juga akan membahas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2024. Menurut Puan, DPR akan mencermati agar kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN selalu memenuhi prinsip tertib, taat peraturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.(Khairunisa Puspita Sari)

Rasio Pajak 2026 Jadi 10,08%-10,45% dari PDB, Sesuaikan Kondisi Global | PajakOnline