TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Redistribusi Pendapatan

Redaksi PajakOnline · 25 Jul 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Redistribusi pendapatan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendistribusikan pendapatan milik masyarakat berkecukupan untuk kurang mampu. Alasan dilakukannya kebijakan redistribusi pendapatan yaitu demi mengatasi permasalahan terkait kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.

Dalam buku Memahami Ilmu Politik (1992) karya Ramlan Surbakti, dijelaskan bahwa redistribusi pendapatan memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar penduduk serta mengurangi adanya kesenjangan pendapatan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat.

Kedua, mengurangi kondisi perekonomian masyarakat yang kurang merata sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Untuk itu, masyarakat pada umumnya diharapkan bisa memenuhi kebutuhan primer mereka supaya kesejahteran bisa dirasakan oleh setiap orang. Kemudian, dapat dipahami pula bahwa fokus pelaksanaan program redistribusi pendapatan adalah peningkatan di beberapa bidang yang memiliki peranan penting dalam masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat miskin, transportasi umum, dan jenis layanan sosial lainnya.

Terdapat dua bentuk redistribusi pendapatan yang berbeda, yaitu redistribusi vertikal dan redistribusi horizontal. Berikut penjelasannya:

1. Redistribusi pendapatan vertikal

Redistribusi pendapatan vertikal mengacu pada penyaluran uang dari pihak yang memiliki tingkat ekonomi lebih tinggi ke kalangan kurang mampu. Adapun beberapa jenis dari redistribusi pendapatan dalam bentuk vertikal terdiri dari pajak, Corporate Social Responsibility (CSR), subsidi, zakat atau sedekah, dan kredit atau pinjaman lunak.

2. Redistribusi pendapatan horizontal

Redistribusi pendapatan horizontal merupakan bentuk penyaluran dana dari pendapatan yang dilakukan oleh suatu kelompok atau pribadi pada lingkup yang lebih kecil. Misalnya, komunitas peduli kanker yang mengumpulkan dana untuk membantu pasien kanker kurang mampu. Contoh lainnya berupa suatu komunitas peduli pendidikan yang memanfaatkan dana dari masyakat untuk disumbangkan kepada anak-anak putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.(Kelly Pabelasary)