TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reformasi Kebijakan Pajak Kunci Indonesia Capai Pertumbuhan Ekonomi 8% pada 2029

Redaksi PajakOnline · 3 Jul 2025, 07.50 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Indonesia perlu melakukan reformasi menyeluruh dalam kebijakan perpajakan untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.

Ekonom Amerika Serikat Arthur Laffer menegaskan keberhasilan mencapai angka tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah merumuskan struktur pajak yang tepat dan memberikan insentif yang memadai bagi pelaku ekonomi.

Laffer menyebutkan, Indonesia sebenarnya memiliki modal dasar yang kuat untuk mencapai pertumbuhan tinggi tersebut. Negara ini didukung oleh sumber daya manusia berkualitas yang didominasi generasi muda terdidik dan tingginya jiwa kewirausahaan masyarakat.

"Saya ditanya apakah pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 8%, tentu saja bisa. Ini Indonesia lho," katanya, dikutip Kamis (19/6/2025).

Namun, potensi besar tersebut hanya dapat terealisasi jika didukung kebijakan yang tepat, khususnya dalam bidang perpajakan. Ekonom yang dikenal dengan Laffer Curve ini menekankan pemerintah harus mampu menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan negara dengan penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Penerapan tarif pajak menjadi kunci utama dalam strategi ini. Laffer memperingatkan, tarif pajak yang terlalu tinggi justru akan kontraproduktif dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya, struktur pajak yang proporsional dapat mendorong aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Selain aspek teknis perpajakan, Laffer juga menyoroti pentingnya keadilan dalam implementasi kebijakan pajak.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan, kebijakan perpajakan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, melainkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Perlu diperhatikan, negara yang memiliki orang-orang terbaik di dunia, tetapi kebijakannya buruk, maka ekonominya akan gagal. Namun, orang-orang terburuk dengan struktur insentif yang tepat, negaranya akan berhasil," tegas Laffer, menekankan bahwa kualitas kebijakan lebih menentukan daripada sumber daya semata.

Untuk mewujudkan target ambisius tersebut, pemerintah perlu memfokuskan diri pada dua pilar utama: pemberian insentif fiskal dan nonfiskal yang tepat sasaran, serta reformasi sistem perpajakan yang komprehensif. (Khairunisa Puspita Sari)

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/tarif-pajak-rendah-dorong-pertumbuhan-ekonomi/

Reformasi Kebijakan Pajak Kunci Indonesia Capai Pertumbuhan Ekonomi 8% pada 2029 | PajakOnline