TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Uang Pajak Rp4,4 Triliun Buat Makan Bergizi Gratis, Target 82,9 Juta Penerima

Redaksi PajakOnline · 17 Jul 2025, 02.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai dari uang pajak telah menyerap Rp4,4 triliun hingga 12 Juni 2025. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan Rp1,1 triliun dalam kurun waktu setengah bulan dari posisi akhir Mei 2025 yang tercatat Rp3,3 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan besarnya peningkatan penyerapan anggaran tersebut dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2025. "Per 12 Juni 2025 telah dibelanjakan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk MBG adalah Rp4,4 triliun. Kalau kita lihat akhir bulan Mei 2025 Rp3,3 triliun, sampai setengah bulan nambah Rp1,1 triliun," ungkapnya.

Uang pajak yang terkumpul dalam APBN ini menjadi tulang punggung pembiayaan program unggulan presiden, mengingat sekitar 80% penerimaan negara bersumber dari pajak. Hal ini menunjukkan kontribusi langsung wajib pajak dalam menyukseskan program kesejahteraan masyarakat.

Realisasi anggaran MBG telah berhasil menjangkau 4,89 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia melalui operasional 1.716 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum. Capaian ini masih jauh dari target pemerintah sebanyak 82,9 juta penerima manfaat sepanjang 2025 dengan dukungan 32.000 SPPG.

Untuk memastikan keberlanjutan program yang dibiayai uang pajak ini, pemerintah telah menyiapkan tambahan pagu belanja hingga Rp100 triliun.

"Kita menyiagakan tambahan anggaran sampai dengan Rp100 triliun, yang nanti realisasinya kita akan sampaikan secara rutin, bergantung pada realisasi penerima manfaat oleh BGN," jelas Wamenkeu.

Perkembangan penyerapan anggaran MBG menunjukkan akselerasi yang luar biasa sejak program dimulai. Dari angka modest Rp45,1 miliar pada Januari 2025, kini telah membengkak menjadi Rp4,4 triliun, mencerminkan ekspansi masif program yang sepenuhnya bergantung pada penerimaan pajak negara.

Besarnya alokasi dana pajak untuk program MBG ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menggunakan uang rakyat untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan pajak dalam mendukung program-program strategis nasional.
(Khairunisa Puspita Sari)

Uang Pajak Rp4,4 Triliun Buat Makan Bergizi Gratis, Target 82,9 Juta Penerima | PajakOnline