Kamis, 30 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
25/08/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Ilustrasi menghitung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Penghasilan bruto dapat didefinisikan sebagai penghasilan kotor yang dikumpulkan dalam periode satu tahun. Penghasilan bruto atau gross income disebut sebagai penghasilan kotor karena sumber penghasilannya didapatkan dari sumber yang fleksibel.

Sumber penghasilan tersebut bisa berasal dari banyak sumber, termasuk dari hasil usaha atau dari gaji tetap yang kamu dapatkan. Selama penghasilan tersebut didapatkan dari hasil kerja, maka bisa disebut sebagai penghasilan bruto.

Selain itu, wajib pajak institusi atau badan usaha juga wajib menyertakan penghasilan bruto dalam laporan pajaknya. Penghasilan ini akan menjadi jenis penghasilan yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Kemudian, penghasilan bruto terbagi ke dalam dua jenis, yakni penghasilan bruto yang sifatnya rutin dan tidak rutin. Penghasilan yang rutin meliputi gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang didapatkan secara rutin. Sedangkan, penghasilan bruto tidak rutin adalah penghasilan yang didapatkan secara tidak menentu, seperti bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Terdapat beberapa elemen yang harus dimasukkan ke dalam perhitungan penghasilan bruto. Berikut ini adalah elemen-elemen yang harus dimasukkan ke dalam perhitungan penghasilan bruto.

Baca Juga:

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

  •  Gaji pokok atau uang pensiun (bagi yang sudah pensiun).
  •  Berbagai tunjangan yang didapatkan dari institusi atau perusahaan, termasuk tunjangan hari raya, tunjangan hari tua, tunjangan PPh, dan berbagai tunjangan lainnya.
  •  Honorarium yang didapatkan.
  •  Premi asuransi.
  •  Bonus tahunan yang diterima dari institusi atau perusahaan.

Elemen-elemen tersebut nantinya diakumulasikan dari penghasilan yang didapatkan selama satu tahun. Setelah memasukkan elemen tersebut, maka akan muncul penghasilan bruto. Kemudian, wajib pajak akan mengetahui seberapa besar jumlah PPh yang harus dibayarkan dalam kewajibannya membayar pajak.

Cara Menghitung Penghasilan Bruto
Melakukan perhitungan penghasilan bruto yang diakumulasikan dari berbagai sumber harus dilakukan secara teliti dan tanpa kesalahan. Hal ini bertujuan agar wajib pajak bisa mengetahui besaran nilai PPh yang tepat.

Berikut ini cara menghitung perhasilan Bruto:

– Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui total penghasilan bruto dalam sebulan. Jumlah ini didapatkan dari penjumlahan seluruh penghasilan yang diterima dalam satu bulan, seperti gaji bulanan, honorarium, tunjangan, dan sumber pendapatan lainnya.

– Setelah mendapatkan hasilnya, dikurangi penghasilan tersebut dengan biaya yang harus dibayarkan oleh pekerja, seperti iuran asuransi dan dana pensiun. Hasil dari pengurangan tersebut adalah penghasilan bersih yang Anda dapatkan.

– Lalu, penghasilan bersih tersebut dikalikan dengan 12 untuk mendapatkan jumlah penghasilan selama satu tahun.

– Selanjutnya, Anda harus memberikan status wajib pajak, apakah tergolong TK (tidak kawin) atau K (kawin).

– Terakhir, Anda bisa mendapatkan jumlah pendapatan bruto dengan dikurangi nominal PTKP.

Maka dapat disimpulkan bahwa rumus perhitungan penghasilan bruto sebagai berikut:

Penghasilan bruto = Penghasilan bersih – PTKP. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Menhub Bahas Harga Tiket Pesawat dengan Maskapai Hari Ini

Pemerintah Beri Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.